Jakarta, InsertRakyat.com Ketua Umum PERMAHI, Azhar Sidiq, menegaskan komitmen organisasi mengawal RUU Perampasan Aset sebagai strategi pemulihan kerugian negara dan pencegahan korupsi.

Azhar menyatakan, kehadiran PERMAHI bukan sekadar membawa pandangan akademik, tetapi juga mengawal arah penegakan hukum di Indonesia secara serius.

“Kami hadir untuk mengawasi setiap proses RUU Perampasan Aset. Hukum harus menjadi alat pemulihan negara sekaligus pencegahan kejahatan,” ujarnya.

Ia menekankan, semangat pemberantasan kejahatan tidak boleh menggeser prinsip negara hukum sesuai UUD 1945 Pasal 1 Ayat (3).

“Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Keadilan harus ditegakkan, bahkan ketika langit runtuh,” tegas Azhar.

Azhar memandang RUU Perampasan Aset sebagai langkah progresif. Fokusnya tidak hanya penghukuman pelaku, tapi juga pemulihan aset hasil kejahatan.

BACA JUGA :  PERMAHI Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyiraman Air Keras terhadap Aktivis KontraS Andrie Yunus, Ini Kata Polda Metro....

Pendekatan modern seperti in rem dan konsep unexplained wealth dinilai relevan menjawab hambatan praktik hukum saat ini, misalnya pelaku melarikan diri.

“Negara tidak boleh kalah dalam mengejar aset hasil kejahatan. Ini ciri hukum modern berorientasi keadilan substantif,” kata Azhar kepada InsertRakyat.com, Rabu (8/4/2026).

Namun ia mengingatkan, perlu ada batasan jelas agar kewenangan tidak disalahgunakan dan warga negara tak bersalah tetap terlindungi.

Sekretaris Jenderal PERMAHI, Afghan Ababil, memaparkan sejumlah tantangan implementasi RUU, termasuk pembuktian asal aset tanpa melanggar praduga tak bersalah.

Kompleksitas koordinasi antar lembaga berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan. Perlindungan pihak ketiga juga menjadi perhatian.

“Resistensi politik pasti muncul, terutama jika aset menyasar elite atau oligarki. Perlawanan akan sangat serius,” ujar Afghan.

BACA JUGA :  Pidana Mati di KUHP Baru Disertai Masa Percobaan 10 Tahun, Bisa Diubah Jadi Penjara Seumur Hidup

PERMAHI menilai pengesahan RUU krusial. Ketimpangan antara kerugian negara akibat korupsi dan aset yang dipulihkan masih besar.

Kasus korupsi skala besar, termasuk pelarian aset ke luar negeri, menunjukkan mekanisme saat ini lambat dan memberi celah bagi pelaku.

Pendekatan in rem dapat mempercepat pemulihan kerugian, seperti praktik di sejumlah negara lain. Namun pengawasan tetap mutlak.

Ketua bidang kajian PERMAHI, Hadi, menekankan tiga aspek utama mekanisme perampasan aset tanpa putusan pidana (NCB).

“Tanpa tiga aspek ini, perampasan aset berisiko menjadi alat tekanan, bukan instrumen keadilan,” tegas Hadi.

Ia menambahkan, pembuktian berjenjang, pengawasan ketat, transparansi, dan orientasi pada pemulihan (remedial justice) wajib diterapkan.

Dalam RDPU di Komisi III DPR RI, anggota DPR Safaruddin menegaskan penegakan hukum RUU Perampasan Aset harus hati-hati.

BACA JUGA :  PERMAHI Kecam Insiden Menimpah Putra Aceh di Polda Metro, Ujian Supremasi Hukum di Muka Presiden!

“Penegakan hukum tidak boleh sembarangan. Harus ada kepastian hukum, bukan sekadar dugaan atau asumsi,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan.

PERMAHI menekankan keseimbangan efektivitas hukum dan perlindungan hak asasi. Prinsip salus populi suprema lex esto tetap dijunjung.

Azhar menutup dengan pesan tegas kepada pembentuk undang-undang: hukum harus berani menghukum sekaligus melindungi, tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas.

PERMAHI siap bersinergi dengan DPR, khususnya Komisi III, memastikan RUU Perampasan Aset efektif, adil, proporsional, dan konstitusional.

“Negara tidak boleh kalah dari kejahatan, tetapi juga tidak boleh menang dengan melukai keadilan,” tutup Azhar.

(Rifqi). Follow (whatsapp channel)

💬 Laporkan ke Redaksi