BANTEN, — Ketua Komisariat Perhimpunan Mahasiswa Hukum Indonesia (PERMAHI) UIN Banten, Muhammad Haikal menyoal Kebijakan pemerintah terkait dengan tunjangan kinerja pegawai Badan Gizi Nasional (BGN). Mereka menilai kebijakan pemerintah tersebut perlu dievaluasi. Selasa, (10/3/2026).

Beradasarkan isi satu lampiran dokumen, diketahui bahwa, kebijakan pemberian Tunjungan kinerja (Tukin) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Badan Gizi Nasional diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 74 Tahun 2025 yang menetapkan besaran tunjangan kinerja berdasarkan kelas jabatan, mulai dari kelas 1 hingga kelas 17 dengan kisaran sekitar Rp2,5 juta hingga Rp33,24 juta per bulan.

BACA JUGA :  Akhirnya Sopir Truk Pengangkut Alsintan Diduga Bantuan Asal Takalar Dijual ke Konawe Utara Buka Suara
Permahi bedah Tukin Pegawai badan gizi Nasional
Foto/Dok Mahasiswa. 

Namun, dalam implementasinya (Perpres No 74 Tahun 2025), kebijakan tersebut juga memunculkan sejumlah persoalan, terutama terkait ketimpangan penghasilan antar lembaga serta dominasi komponen tunjangan dibandingkan gaji pokok dalam struktur penghasilan ASN.

Hal senada yang dikatakan Haikal. Menurut dia kebijakan tunjangan kinerja memang penting sebagai insentif bagi aparatur negara. Namun pemerintah perlu memastikan bahwa sistem penggajian ASN tetap berlandaskan pada prinsip keadilan dan proporsionalitas. Sebab, sistem penggajian ASN tidak boleh menimbulkan ketimpangan antar lembaga. Karena itu, struktur penghasilan ASN seharusnya lebih transparan, proporsional, dan berbasis pada prinsip keadilan. Idealnya reformasi sistem penggajian ASN perlu diarahkan pada model yang lebih sederhana dan terintegrasi.

BACA JUGA :  Breaking News: Tiga Rumah Warga Sinjai Ludes Terbakar

“Ke depan, pemerintah dapat mempertimbangkan penerapan single salary system agar gaji dan tunjangan terintegrasi dalam satu sistem yang lebih jelas dan berkeadilan. Hal ini penting untuk memperkuat reformasi birokrasi sekaligus menjaga profesionalitas ASN,” jelas Haikal.

Ketua DPC PERMAHI Banten, M. Nurul Hakim, menegaskan, evaluasi terhadap kebijakan tunjangan kinerja harus menjadi perhatian pemerintah dalam rangka membangun sistem birokrasi yang lebih adil dan merata. Ia mendorong agar pemerintah melakukan pembaruan sistem penggajian ASN secara komprehensif sebagai bagian dari agenda reformasi birokrasi nasional

BACA JUGA :  Breaking News: Khawartir Pangan, Saldi Anggota DPRD Sinjai Fraksi PKB, Tinjau Kerusakan Irigasi D.I Borong Pao

“Reformasi birokrasi tidak hanya berbicara mengenai peningkatan kinerja aparatur, tetapi juga mengenai keadilan dalam sistem pengelolaan sumber daya manusia negara. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan tunjangan kinerja tidak menciptakan kesenjangan yang terlalu jauh antar lembaga,” imbuhnya.

PERMAHI di Provinsi Banten berharap kebijakan terkait tunjangan kinerja, termasuk yang berlaku di Badan Gizi Nasional, dapat terus dievaluasi agar selaras dengan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta keadilan dalam administrasi pemerintahan. (Red).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com