DENPASAR BALI, INSERTRAKYAT.com – Raperda Bale Kerta Adhyaksa resmi menjadi Perda Provinsi Bali melalui Rapat Paripurna ke-34 Kamis (14/8) dengan Keputusan DPRD Bali Nomor 16 Tahun 2025, disepakati bulat seluruh fraksi.
Penetapan bertepatan dengan Hari Jadi ke-67 Provinsi Bali, menjadi hadiah bagi masyarakat untuk memperkuat peran desa adat dalam penyelesaian sengketa berbasis keadilan restoratif.
Ketut Sumedana, Kepala Kejaksaan Tinggi Bali sekaligus putra daerah, menjadi tokoh sentral penggagas konsep ini. Komitmennya mendorong penyelesaian perkara di tingkat desa dan kelurahan berbasis hukum adat diapresiasi DPRD Bali dengan penghargaan Kerthi Bali Sewaka Nugraha.
Mantan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI itu berharap Bale Kerta Adhyaksa segera diimplementasikan di seluruh kabupaten/kota di Bali, menjadi barometer provinsi lain, seiring pemberlakuan UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP pada 1 Januari 2026.
Ditempat terpisah, Ketua Umum IMO Indonesia, Yakub F. Ismail, menilai Bale Kerta Adhyaksa sebagai inovasi hukum besar, mengedepankan living law dan kearifan lokal, senafas dengan visi Asta Cita ita Prabowo untuk reformasi hukum berbasis desa.
Yakub menyebutnya dukungan luas masyarakat Bali dan potensi inovasi ini menjadi pilot project nasional. “Yang [penting] bagi penegakan hukum berbasis adat,” imbuhnya di Jakarta. Dirinya juga memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kajati Bali.
Sebelumnya diberitakan Insertrakyat.com terkait dengan Bale Sabha – Kerta Adhyaksa, Kejaksaan RI memberikan dukungan penuh, dan berikut selengkapnya > Bale Sabha Adhyaksa Jadi Ruang Damai di Kabupaten Gianyar, Sedot Perhatian Kejaksaan Agung RI





















