SINJAI, INSERTRAKYAT.COM – Secara gamblang, Kapolres Sinjai AKBP Harry Azhar, SH., S.Ik., MH memberikan penjelasan [komprehensif] terkait pengungkapan kasus dugaan pencurian yang melibatkan seorang warga asal Jawa Timur.

Lengkapnya, melalui keterangan resmi yang dirilis oleh Plt. Kasi Humas Polres Sinjai IPDA Agus Santoso, pada Jum’at, (26/12/2025), Kapolres membenarkan bahwa Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai telah berhasil mengamankan terduga pelaku. Penangkapan berlangsung setelah dilakukan serangkaian penyelidikan berbasis laporan masyarakat.

Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai yang dipimpin Kanit Resmob Bripka Andi Mapparumpa mengamankan terduga pelaku pencurian yang terjadi pada Rabu, 17 Desember 2025, sekitar pukul 18.15 Wita. Peristiwa tersebut berlangsung di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Kapolres Sinjai menjelaskan, terduga pelaku berinisial AA (31), seorang wiraswasta yang bekerja pada proyek jalan penghubung Kecamatan Sinjai Barat dan Kecamatan Bulupoddo. Pelaku tercatat berdomisili di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung, Provinsi Jawa Timur.

“Penangkapan ini didasarkan pada Laporan Polisi Nomor: LP/318/XII/2025/SPKT/Polres Sinjai, tertanggal 19 Desember 2025,” bunyi pernyataan Kapolres Sinjai.

Kronologi kejadian bermula saat pelapor menyerahkan kartu ATM miliknya kepada mertua pelapor, disertai catatan nomor PIN, dengan maksud agar dilakukan penarikan uang kiriman dari anaknya. Namun, setelah proses penarikan selesai dan dalam perjalanan pulang, dompet milik mertua pelapor terjatuh di jalan. Di dalam dompet tersebut terdapat kartu ATM pelapor beserta catatan PIN.

Mengetahui peristiwa tersebut, pelapor segera melakukan pemblokiran rekening. Meski demikian, hasil pengecekan menunjukkan saldo rekening telah berkurang sebesar Rp9.500.000,00 (sembilan juta lima ratus ribu rupiah).

Atas kejadian tersebut, korban kemudian melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian guna proses hukum lebih lanjut.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob Satreskrim Polres Sinjai melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 25 Desember 2025, sekitar pukul 19.00 Wita, petugas berhasil mengidentifikasi sekaligus mengetahui keberadaan terduga pelaku di Dusun Laiya, Desa Tompobulu, Kecamatan Bulupoddo, Kabupaten Sinjai.

Tim Resmob kemudian bergerak ke lokasi dan mengamankan AA tanpa perlawanan. Dalam pengembangan lanjutan di Jalan Jenderal Sudirman, petugas menemukan satu buah dompet milik korban yang sebelumnya dibuang oleh pelaku.

Terduga Pelaku yang berhasil diamankan oleh Resmob Sinjai (dok Humas Polres Sinjai).

Selanjutnya, terduga pelaku bersama sejumlah barang bukti diamankan ke Mapolres Sinjai. Barang bukti tersebut meliputi satu buah dompet milik pelaku berisi uang tunai sekitar Rp4.137.000, dua kartu ATM milik pelaku, satu SIM pelaku, satu unit telepon genggam, satu dompet milik korban, serta satu SIM milik korban. Seluruh barang bukti kini diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com