SURABAYA, – Aktivitas pengisian bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi diduga menggunakan jerigen di SPBU wilayah Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, memicu aksi unjuk rasa masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Madura Indonesia (AMI), Jumat (31/10).

Aksi dilakukan di depan kantor Pertamina Patra Niaga Regional Jatimbalinus, Jalan Jagir Wonokromo, Surabaya. Massa menuntut penindakan terhadap SPBU yang diduga melayani pengisian jerigen tanpa izin resmi.

BACA JUGA :  BREAKING NEWS – AMI Bersatu Bakal Liburan Gratis ke Bali Akhir Tahun 2025

Ketua AMI, Baihaki Akbar, menyampaikan bahwa praktik tersebut telah berlangsung lama dan dinilai merugikan masyarakat penerima BBM subsidi.

“BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak. Kami mendesak Pertamina menindak SPBU yang melayani pembelian menggunakan jerigen tanpa izin, khususnya di Camplong,” ujar Baihaki di lokasi aksi.

Pertamina melalui perwakilannya menegaskan bahwa penggunaan jerigen untuk BBM subsidi tanpa izin merupakan pelanggaran.

BACA JUGA :  AMI : DANA RESES DPRD KOTA SURABAYA BERKASUS, KEJARI TANJUNG PERAK UNGKAP BIANGNYA!

“Pembelian BBM subsidi dengan jerigen tanpa dokumen resmi menyalahi ketentuan. Jika ditemukan, silakan laporkan ke polisi untuk penanganan sesuai hukum,” kata perwakilan Pertamina yang menemui massa.

Pertamina juga memastikan akan mengevaluasi dan memberikan sanksi terhadap SPBU yang melanggar standar operasional penyaluran BBM subsidi.

Dalam regulasi, penyalahgunaan BBM subsidi diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja). Pasal 55 menyebutkan:

BACA JUGA :  Satu Tahun Prabowo–Gibran: Arah Baru untuk Indonesia

Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dikenai pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.

AMI menyatakan akan memantau langkah Pertamina dan aparat penegak hukum terkait dugaan pelanggaran distribusi BBM subsidi tersebut. (Red)