Buton, InsertRakyat.com – Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Sulawesi Tenggara, menggelar sarasehan strategis antar aparat penegak hukum (law enforcement agencies) terkait pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional dan KUHAP baru, Jumat (28/11/2025). Kegiatan ini dirancang untuk memperkuat integrated criminal justice system dalam menghadapi era pemidanaan modern yang efektif dan terstruktur.
Pemerintah telah menetapkan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023) dan KUHAP baru mulai berlaku pada 2 Januari 2026. Implementasi ini membawa konsekuensi hukum signifikan, termasuk perubahan paradigma pemidanaan. Fokus ke depan menitikberatkan pada pencegahan tindak pidana, pembinaan terpidana, penyelesaian konflik, dan pemulihan keseimbangan sosial (restorative justice).

Tidak ada lagi pemisahan tegas antara kejahatan dan pelanggaran. Semua kategori diklasifikasikan sebagai tindak pidana (criminal acts), dengan sanksi yang bersifat fleksibel, mulai dari pidana hingga tindakan alternatif sesuai peraturan. Hal ini mendorong penegak hukum untuk bersinergi dalam merumuskan strategi penegakan yang adaptif dan berbasis norma.
Sarasehan di PN Pasarwajo diikuti aparat kepolisian, kejaksaan, pengadilan, lembaga pemasyarakatan, dan balai pemasyarakatan dari wilayah hukum Kabupaten Buton, Buton Tengah, Buton Selatan, dan Bombana. Diskusi diawali pemaparan poin-poin utama KUHP Nasional dan KUHAP baru oleh para hakim PN Pasarwajo, diikuti respon peserta yang mengemukakan perspektif futuristik dan inovatif terhadap regulasi baru.
Beberapa topik yang dibahas meliputi:
- Persamaan persepsi antar APH dalam menentukan tujuan dan jenis pemidanaan;
- Strategi kolaborasi untuk mensosialisasikan regulasi baru kepada masyarakat;
- Konsensus terkait konsep dan praktik restorative justice;
- Penyesuaian upaya paksa (coercive measures);
- Sinkronisasi tugas dan kewenangan penegakan hukum masing-masing instansi;
- Inventarisir masyarakat hukum adat yang akan diatur melalui Perda;
- Persiapan fasilitas kesehatan untuk pemeriksaan disabilitas mental dan intelektual;
- Identifikasi lokasi pelaksanaan pidana kerja sosial sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sarasehan berlangsung interaktif, penuh antusiasme, dan produktif. Ketua PN Pasarwajo, Ivan Budi Hartanto, menyampaikan, “Saya mengapresiasi kehadiran dan antusiasme bapak ibu sekalian. Semoga pertemuan ini menjadi spirit baru dalam Integrated Criminal Justice System menghadapi era pemidanaan modern. Tanpa sinergi, penegakan hukum akan terasa pincang di wilayah ini,” imbuhnya.
PN Pasarwajo dan seluruh penegak hukum di Sultra serentak pada Januari 2026, menerapkan KUHP & KUHAP 2026 secara konsisten, berbasis prinsip hukum modern, dan melibatkan seluruh stakeholder.



































