KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Adji menyoroti penanganan kasus dugaan korupsi di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung.

Sorotan Seno mencuat tak lama setelah Kejati menetapkan tersangka korupsi dana Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara Tahun Anggaran 2022.

Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial AA, selaku mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Lampung Utara sekaligus Pengguna Anggaran Tahun 2022.

Tersangka, IF selaku Bendahara Pengeluaran Sekretariat DPRD. Dan F selaku Kepala Sub Bagian Evaluasi Pelaporan Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.

Diakuinya, (Seno,-red), memberikan apresiasi terkait dengan penetapan tiga tersangka, sekaligus berharap kasus ini dapat dituntaskan hingga penelusuran aset pihak terkait.

Seno khwatir adanya sektor yang tidak tersentuh sehingga menambah bobot asumsi publik terhadap desas – desus soal aktor dalam kasus ini lolos dari penetapan tersangka.

BACA JUGA :  Jumlah Tersangka Hasil OTT Tertinggi Dalam 5 Tahun Terakhir, Inilah Capaian Kinerja KPK 2025

Ditambah lagi, adanya tersangka yang tidak patuh terhadap panggilan penyidik menimbulkan persepsi negatif terhadap ketegasan Kejati Lampung dalam menangani kasus.

“Harusnya (tersangka,-red), dilakukan penjemputan paksa, lalu dieksekusi ke rutan,” ungkap Seno, di Lampung pada Sabtu, (17/1/2026).

Seno bilang,  Kejati Lampung telah mengumumkan penetapan tersangka melalui konferensi pers yang digelar Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) di Gedung Pidsus Kejati Lampung, Selasa, (13/1).

“Saat itu hanya terdapat satu tersangka yang ditahan. Dua lainnya tidak menghiraukan pemanggilan penyidik,” Imbuhnya.

Lebih lanjut Seno terenyuh sambil menegaskan bahwa proses hukum tidak boleh berhenti pada tiga tersangka tersebut.

Seno mendesak penyidik Kejati Lampung untuk mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini.

BACA JUGA :  Operasi Senyap KPK di Sumut: Lima Tersangka Suap Infrastruktur Ditetapkan, Satu Lolos. Kenapa?

Menurut Seno, pendalaman diperlukan untuk mengungkap adanya aktor lain, baik yang berperan langsung maupun tidak langsung, dalam dugaan penyimpangan anggaran tersebut.

Diberitakan sebelumnya, Tim Penyidik Pidsus Kejati Lampung telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk menetapkan ketiga tersangka dalam kasus ini.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Lampung, Dr. Armen Wijaya, S.H., M.H., menjelaskan bahwa modus operandi yang digunakan para tersangka diduga melalui pelaksanaan kegiatan fiktif dalam pengelolaan anggaran, sehingga tidak dapat dipertanggungjawabkan dalam laporan keuangan.

“Perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2.982.675.686 berdasarkan hasil audit BPKP Provinsi Lampung,” ujar Armen.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan pidana lainnya.

BACA JUGA :  Kejari Selayar Terima Pemulihan Kerugian Negara Rp2,24 Miliar, Perkara Korupsi Proyek Jalan Bonerate

Selain itu, para tersangka juga dikenakan pasal subsidair Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 juncto Pasal 3 dan Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam perkembangan penanganan perkara, Kejati Lampung mengungkapkan bahwa dari tiga tersangka yang dipanggil pada 13 Januari 2026, hanya satu orang yang memenuhi panggilan penyidik, yakni AA.

Terhadap AA, penyidik melakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Kelas I Way Hui, Lampung Selatan.

Sementara dua tersangka lainnya belum memenuhi panggilan penyidik dan masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Kejati Lampung.

Diketahui pula bahwa AA menjabat sebagai Plh. Sekda Lampung Utara.

(dio/ju)

 Ikuti Berita Insertrakyat.com