SINJAI, – Pemuda Sinjai mendesak pemerintah segera memperbaiki jalan rusak di Dusun Tonrong, Desa Terasa Kecamatan Sinjai Barat, Kabupaten Sinjai, Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Kondisi jalan yang memburuk memicu keluhan masyarakat lintas wilayah karena menghambat mobilitas serta aktivitas sehari-hari.
Pada Senin siang (23/3/2036), pemuda asal Desa Turungan Baji, Nur Amin, menyampaikan keluhan melalui keterangan tertulis. Ia mengaku terkejut saat melihat langsung kondisi jalan tanah yang semakin rusak.
Nur Amin menjelaskan bahwa jalan berubah menjadi licin dan berlumpur saat hujan turun sehingga kendaraan sulit melintas. Kondisi tersebut tidak hanya menghambat aktivitas warga, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan bagi pengguna jalan.
Ia menilai kerusakan jalan berdampak luas terhadap kehidupan masyarakat. Distribusi hasil pertanian terganggu, akses pendidikan dan layanan kesehatan terhambat, serta aktivitas sosial masyarakat tidak berjalan optimal.
Nur Amin menegaskan bahwa jalan merupakan urat nadi kehidupan masyarakat. Ia menyebut kondisi jalan yang rusak parah membuat mobilitas warga terganggu secara menyeluruh. “Kalau seperti ini (rusak,-red) semua aktivitas mobilitas masyarakat terganggu,” imbuhnya.
Ia juga menilai pembangunan infrastruktur pemerintah belum merata di sejumlah wilayah. Menurutnya, ketimpangan pembangunan menjadi salah satu penyebab utama kerusakan jalan yang belum tertangani.
Nur Amin mendesak pemerintah untuk segera memperbaiki jalan di Dusun Tonrong. Ia berharap perbaikan tersebut dapat menjamin keamanan, kelancaran mobilitas, serta kelayakan aktivitas masyarakat.
Diketahui, Desa Turungan Baji berbatasan langsung dengan Desa Terasa sehingga ruas jalan tersebut menjadi akses vital bagi warga di kedua wilayah.
Sementara itu, Kepala Desa Terasa, Nasse, S.Ag, menjelaskan bahwa status jalan di Dusun Tonrong merupakan jalan kabupaten yang menjadi kewenangan Pemerintah Kabupaten Sinjai. “Iye Jalan Poros itu di Dusun Tonrong adalah Jalan kabupaten dan merupakan kewenangan Kabupaten Sinjai,” tulisnya saat menjawab konfirmasi Insertrakyat.com secara daring pada pukul 21.15 WITA.
Nasse juga mengungkapkan bahwa jumlah penduduk Dusun Tonrong mencapai 396 jiwa dari 116 kepala keluarga. “Jumlah penduduk 396 dari 116 KK,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa mayoritas masyarakat bergantung pada sektor pertanian.
Di tempat terpisah, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Sinjai, Haris Achmad, menyatakan bahwa pemerintah terus melakukan upaya perbaikan infrastruktur, termasuk ruas jalan tersebut yang telah masuk dalam daftar prioritas pembangunan.
“Iya itu masuk jalan kabupaten, ruas itu sudah masuk daftar prioritas. Untuk tahun 2025 kita sudah kerja ruas Turungang Baji yang menghubungkan Kecamatan Sinjai Barat – Bulupoddo menggunakan betonisasi. Dan ruas jalan poros Terasa sudah dianggarkan menyambung jalan beton yang ada. Perbaikan jalan di Dusun Tonrong kita upayakan, dan untuk tahun 2026 belum dapat dipastikan namun upaya melalui usulan perbaikan telah dilakukan,” ungkap Haris Achmad kepada Insertrakyat.com pada pukul 21.34 WITA.
Pemerintah memiliki kewajiban hukum dalam penyelenggaraan jalan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan yang menyebutkan bahwa pemerintah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan umum sesuai kewenangannya.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa pemerintah kabupaten memiliki kewenangan dalam pengelolaan infrastruktur jalan kabupaten guna menjamin pelayanan dasar kepada masyarakat.
Penulis: Supriadi Buraerah
Editor: Zamroni
































