WAKATOBI, INSERTRAKYAT.COM – Pengadilan Negeri (PN) Wangi-Wangi, Sulawesi Tenggara, menjatuhkan hukuman pidana 9 bulan penjara terhadap terdakwa SR (22). Ia terbukti memiliki dan membawa senjata tajam tanpa dokumen – sah.

Majelis hakim yang dipimpin Rakhmat Al Amin, dengan hakim anggota Rahmad Ramadhan Hasibuan dan Akhyar Fauzan, menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

“Menyatakan bahwa terdakwa SR secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana membawa senjata tajam tanpa izin,” tegas majelis hakim dalam sidang pembacaan putusan, Jumat (5/9/2025).

BACA JUGA :  Bawa Sajam, Pria Asal Jeneponto Ditangkap Polisi di Pelabuhan Parepare : Terancam 10 Tahun Penjara

Kasus ini berawal pada Senin (5/5/2025). Saat itu, SR bersama beberapa temannya menghadiri sebuah acara joget di Desa Waelumu, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan,. Dalam giat Operasi Pekat Anoa 2025, aparat Polres Wakatobi menemukan sebilah badik terselip di pinggangnya.

Ketika diperiksa, SR tidak dapat menunjukkan izin resmi maupun alasan sah membawa senjata tajam tersebut. Polisi lalu mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Resmob Sinjai Berhasil Cegah Tawuran, Bekuk 24 Remaja, Sajam dan Sabu Ikut Disita

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa satu bilah badik sepanjang 31 cm dirampas untuk dimusnahkan. Vonis ini lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yang sebelumnya hanya menuntut 8 bulan penjara.

Hakim dalam pertimbangannya menilai peristiwa ini sebagai peringatan bagi masyarakat, khususnya kalangan muda, agar tidak membawa senjata tajam sembarangan. Tindakan demikian tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengancam keselamatan orang lain.

BACA JUGA :  Bawa Sajam, Pria Asal Jeneponto Ditangkap Polisi di Pelabuhan Parepare : Terancam 10 Tahun Penjara

“Ketaatan terhadap hukum bukan sekadar menghindari hukuman, melainkan juga bentuk tanggung jawab bersama menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di tengah masyarakat,” ujar majelis hakim menutup putusan.

PN Wangi-Wangi berharap masyarakat menjadikan kasus ini sebagai pelajaran penting untuk memperkuat kesadaran hukum di lingkungan sosial.***

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214