INSERTRAKYAT.COM, KARIMUN — Pemerintah Desa Leboh menyalurkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) kepada 28 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk periode April 2026. Penyaluran dilakukan secara simbolis pada Jumat, 10 April 2026, pukul 10.00 WIB, di Desa Leboh, Kecamatan Belat, Kabupaten Karimun.

Kepala Desa Leboh, Asnan, menyatakan bahwa penerima BLT-DD merupakan warga yang tergolong dalam kategori keluarga miskin ekstrem, kehilangan mata pencaharian, memiliki anggota keluarga dengan kondisi kesehatan rentan, serta lanjut usia. Ia menegaskan bahwa seluruh penerima manfaat tidak memperoleh bantuan sosial lain, sehingga tidak terjadi penerimaan ganda (non-double funding).

BACA JUGA :  TABIR JAMBI ! Puluhan Tahun Pria Ini "SABAR" - PRABOWO

Setiap KPM menerima bantuan sebesar Rp300.000 per bulan. Dana tersebut disalurkan melalui rekening masing-masing penerima.

Asnan menyampaikan bahwa program BLT-DD diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi masyarakat penerima manfaat.

Salah satu penerima bantuan, Saodah, mengungkapkan apresiasi atas penyaluran BLT-DD tersebut. Ia menyebut bantuan yang diterima sangat membantu dalam memenuhi kebutuhan rumah tangga, serta berharap program tersebut dapat berlanjut secara berkesinambungan.

BACA JUGA :  Gaji Aparatur Desa dan BLT-DD di Era Baru Tertunda Empat Bulan

Apa Itu BLT Dana Desa (BLT-DD)?

Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) adalah program bantuan sosial berupa pemberian uang tunai kepada masyarakat desa yang bersumber dari Dana Desa dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Program ini dirancang sebagai instrumen perlindungan sosial untuk membantu warga miskin atau rentan yang terdampak kondisi ekonomi, seperti kehilangan mata pencaharian atau mengalami penurunan pendapatan.
Secara konseptual, BLT-DD merupakan bagian dari kebijakan fiskal pemerintah dalam rangka pengentasan kemiskinan ekstrem dan pemulihan ekonomi masyarakat di tingkat desa. Penyalurannya dilakukan oleh pemerintah desa dengan mengacu pada regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, termasuk kriteria penerima manfaat.

BACA JUGA :  Aktivis HAM Sorot Penyaluran BLT, Hanya 6 Sampai 9 Bulan Rakyat Miskin Terabaikan di Aceh Timur

Kriteria Penerima BLT-DD Penerima BLT-DD umumnya adalah:

  • Keluarga miskin atau miskin ekstrem
    Warga yang kehilangan pekerjaan atau sumber penghasilan
  • Keluarga dengan anggota rentan (lansia atau sakit kronis)
  • Tidak menerima bantuan sosial lain (untuk menghindari bantuan ganda)

Pewarta: Syahrul

(Follow whatsapp channel)

💬 Laporkan ke Redaksi