Oleh Muhammad Subhan

SEBENARNYA saya tidak ingin membahas kisruh yang melibatkan Roy Suryo dan kawan-kawan, juga perubahan sikap Rismon Hasiolan Sianipar yang secara mengejutkan berpindah haluan.

Rismon yang semula lantang di ruang publik dan dianggap “pahlawan” oleh sebagian pendukungnya, tiba-tiba meralat pernyataannya, lalu mendatangi Solo, meminta maaf kepada mantan presiden Joko Widodo.

Rismon juga sowan ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, lalu pulang dengan membawa sebingkisan parsel berukuran besar.

Peristiwa itu, sebagaimana ditampilkan media arus utama dan tersebar luas di media sosial, memunculkan beragam reaksi. Pro dan kontra tidak terhindarkan.

Namun, saya tidak hendak masuk ke dalam pusaran spekulasi politik tersebut. Ada hal lain yang justru menarik perhatian saya, terutama dalam kaitannya dengan dunia literasi yang selama ini saya tekuni. Perhatian itu tertuju pada aksi pembakaran buku.

Seorang tokoh kontroversial, Sugi Nur Raharja atau dikenal Gus Nur, dalam sebuah video yang beredar luas, tampak membakar buku berjudul “Gibran End Game” karya Rismon Sianipar. Ia menyebut buku itu ia beli langsung dari penulisnya, bahkan dalam kondisi masih tersegel. “Belum saya buka segelnya, tidak sempat. Jadi sekarang saya bakar saja,” ujarnya.

Pernyataan “belum membuka segel” menjadi penting. Itu menandakan buku tersebut belum dibaca, tetapi sudah dijatuhi vonis, dan kemudian dimusnahkan dengan cara dibakar. Sikap Gus Nur dan beberapa pihak lainnya yang kecewa dengan sikap Rismon cukup dipahami. Didorong rasa emosional, tindakan itu pun dilakukan.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi tentang siapa benar dan siapa salah dalam polemik politik, tetapi bagaimana sebuah buku diperlakukan. Ketika buku dibakar tanpa dibaca terlebih dahulu, yang muncul bukanlah perdebatan, melainkan penolakan yang bersifat simbolik.

Dalam sejarah peradaban, pembakaran buku bukanlah peristiwa baru. Ia hampir selalu hadir dalam konteks “ketakutan” atau “kekecewaan” terhadap gagasan. Buku, sebagai wadah pemikiran, sering kali menjadi sasaran ketika ide-ide di dalamnya dianggap mengganggu.

Contoh ekstrem dalam sejarah dunia, pembakaran buku pernah terjadi pada masa rezim Nazi di Jerman tahun 1930-an. Buku-buku karya penulis, ilmuwan, dan pemikir yang berbeda pandangan dibakar di ruang publik. Peristiwa itu kini dikenang sebagai simbol represi terhadap kebebasan berpikir.

Indonesia sendiri tidak sepenuhnya bebas dari praktik serupa. Setelah peristiwa 1965, banyak buku berhaluan kiri dimusnahkan. Karya-karya Pramoedya Ananta Toer dilarang beredar selama puluhan tahun. Pada 2007, sejumlah buku pelajaran sejarah juga sempat dibakar karena dianggap tidak sesuai dengan narasi resmi negara.

Bahkan, sejak masa kolonial, sensor terhadap buku sudah menjadi bagian dari “politik pengetahuan”. Buku-buku pergerakan diawasi, disita, dan dilarang beredar karena dianggap membahayakan kekuasaan.

Jika ditarik garis panjang, praktik terhadap buku di Indonesia kerap muncul dalam tiga bentuk: pengawasan, pelarangan, dan pemusnahan. Semuanya biasanya terjadi ketika kekuasaan, atau kelompok tertentu, merasa terancam oleh gagasan.

Dalam konteks itu, pembakaran buku hari ini, meskipun dilakukan oleh individu dan bukan negara, tetap memunculkan pertanyaan yang sama: apakah kita sedang mengulang pola lama dalam bentuk yang berbeda?

Secara prinsip, membakar buku karena tidak setuju dengan isi atau penulisnya adalah tindakan yang problematis dalam tradisi intelektual. Buku seharusnya dibaca, dikritik, diperdebatkan, atau dijawab dengan tulisan (buku) tandingan, bukan dimusnahkan.

Dalam tradisi keilmuan, kesalahan adalah hal yang wajar. Seorang penulis bisa keliru, berubah pandangan, bahkan merevisi pikirannya. Mekanisme yang tersedia bukanlah penghukuman terhadap buku, melainkan kritik terbuka.

Menariknya, dalam kasus yang sama, justru muncul informasi bahwa penulis buku tersebut tengah menyiapkan versi koreksi meski posisinya telah berseberangan dengan “kawan-kawannya” yang telah menjadi lawan. Ini merupakan contoh yang lebih sehat; gagasan diperbaiki melalui tulisan baru, meski koreksi yang dilakukan tidak lepas dari sikap dan tindakan.

Aksi pembakaran buku yang dilakukan Gus Nur dan beberapa pihak lain yang memusnahkannya dengan bentuk lain lebih tepat dipahami sebagai ekspresi emosi, terutama dalam konteks politik yang memanas. Ia bersifat demonstratif, simbolik, dan sering kali ditujukan untuk konsumsi publik. Namun, sebagai cara menyelesaikan perbedaan gagasan, ia tidak produktif.

Di sisi lain, dampaknya terhadap budaya literasi juga tidak sederhana. Secara simbolik, pembakaran buku mengirim pesan yang keliru, bahwa gagasan yang tidak disukai boleh dimusnahkan. Ini bertentangan dengan semangat literasi yang justru mendorong pembacaan, pemahaman, dan kritik.

Lebih jauh, praktik semacam ini berpotensi menggeser budaya debat menjadi budaya reaksi. Alih-alih menjawab argumen dengan argumen, ruang publik dipenuhi gestur emosional.

Namun demikian, ada paradoks yang menarik. Dalam beberapa kasus, pembakaran buku justru memicu rasa ingin tahu. Publik bertanya, apa isi buku itu sehingga harus dibakar? Tidak jarang, buku yang dibakar malah menjadi lebih dicari.

Artinya, dampaknya bisa dua arah: merugikan secara simbolik, tetapi dalam praktik tertentu justru mempromosikan buku itu sendiri.

Di tengah situasi ini, arah literasi Indonesia diuji. Apakah kita ingin membangun tradisi membaca yang dewasa—di mana gagasan diuji melalui dialog dan tulisan—atau justru terjebak dalam pola reaktif yang menutup ruang diskusi?

Secara hukum, pemusnahan buku di Indonesia tidak bisa dilakukan sembarangan. Ia harus melalui proses pengadilan. Sejak putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010, negara tidak lagi memiliki kewenangan melarang buku secara sepihak. Ini menjadi tonggak penting dalam perlindungan kebebasan berekspresi.

Dengan demikian, pembakaran buku oleh individu atau kelompok di ruang publik hanyalah tindakan simbolik, bukan tindakan yang sah secara hukum.

Dan, persoalan ini membawa kita pada pertanyaan mendasar, “Bagaimana kita memperlakukan gagasan?”

Jika sebuah buku dianggap keliru, cara paling sehat adalah membacanya, mengujinya, lalu menjawabnya. Karena dalam tradisi literasi, buku tidak dilawan dengan api, melainkan dengan pikiran.

 

Muhammad Subhan, penulis, pegiat literasi, founder Sekolah Menulis elipsis – InsertRakyat.com