SEORANG Pria inisial S (34) yang berdomisili di Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare terancam hukuman maksimal 5 tahun Penjara, setelah melakukan tindakan kriminal. Rabu, 26 November 2025.

Sebelumnya polisi melakukan penangkapan terhadap S saat berada di Jalan Lingkar Tassiso, Kelurahan Galung Maloang, Kecamatan Bacukiki.

Penangkapan terduga pelaku dilakukan oleh Tim Resmob Sat Reskrim Polres Parepare pada Selasa, 25 November 2025, sekitar pukul 16.00 Wita

“Terduga diamankan terkait dengan laporan kasus dugaan Tindak Pidana Pencurian barang berjumlah ratusan batang besi Canal C, milik korban, Irwan Ismail warga kota Parepare,” ungkap Kasat Reskrim, AKP Agus Purwanto saat dikonfirmasi di Mapolres Parepare.

Kasus ini bermula saat korban, Irwan Ismail menerima informasi dari salah satu saksi bahwa stok Canal C di gudang penyimpanan bahan bangunan di BTN Griya Permatasari Blok A tampak berkurang drastis pada Minggu pagi, 2 November 2025.

Tak lama kemudian, korban ke lokasi. Setelah dihitung, sekitar 120 batang Canal C telah raib digondol maling. Akibatnya, korban mengalami kerugian mencapai Rp9.000.000,- .

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV milik warga sekitar.

Dari hasil rekaman, terlihat seorang pria mengendarai motor, bolak-balik mengambil Canal C dari gudang penyimpanan.

Setelan laporan korban diterima Polres Parepare, Unit Resmob yang dipimpin Ipda Paramudya Fitransyah melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku.

Tim Resmob kemudian melakukan penangkapan terduga pelaku tanpa perlawanan, sekitar pukul 16.00 WITA. Ia kemudian digelandang ke gedung Sat Reskrim Polres Parepare.

Selain pelaku, Resmob juga berhasil mengamankan barang bukti, 10 (sepuluh) batang Canal C hasil curian yang belum sempat dijual pelaku, dan 1 (satu) unit motor Yamaha Nmax warna hitam.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku mengakui telah berulang kali mengambil besi Canal C dari gudang korban.

Hasil tindak kejahatannya digunakan untuk berjudi online. Ia juga menyebut seseorang, yang saat ini masih dalam pengejaran Tim Resmob.

“Pelaku mengaku saat melancarkan aksinya dengan menggunakan satu unit Motor Yaman NMX warna hitam miliknya. Hasil penjualan besi curiannya digunakan bermain judi online. Dan, M?masih satu terduga pelaku yang sudah dikantongi identitasnya, saat ini dalam pengejaran Tim Resmob,” kunci AKP Agus. (Er**).