Makassar, InsertRakyat.com – Pejabat Kemendagri, Bahtiar Baharuddin, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pengadaan bibit nanas senilai Rp60 miliar di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulawesi Selatan. Rabu (11/3/2026)
Sebelumnya, penetapan tersangka diumumkan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, pada Senin 9 Maret 2026, setelah penyidik menemukan dugaan penggelembungan harga dan pengadaan fiktif yang berpotensi merugikan negara hingga Rp50 miliar. Proyek ini berjalan pada Tahun Anggaran 2024 saat Bahtiar masih menjabat sebagai Pj Gubernur Sulsel, sehingga masa jabatannya kini menjadi sorotan.
Selain Bahtiar, lima orang lain juga ditetapkan tersangka dan dari total enam tersangka, lima di antaranya telah ditahan, sementara satu tersangka lainnya belum ditahan karena sakit. Penyidik Kejati Sulsel telah memeriksa lebih dari 80 saksi dari birokrasi, legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani, serta melakukan penggeledahan di kantor Dinas TPHBun, kantor BKAD, dan kantor rekanan proyek, menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan. Pencekalan ke luar negeri juga diterapkan agar mereka tidak melarikan diri.
“Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 603 KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023, Pasal 18 UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001, serta Pasal 3 UU No. 31/1999 juncto Pasal 18 ayat (1) dan Pasal 618 UU No. 1/2023,” imbuh Kajati Sulsel.



















