Minahasa, InsertRakyat.com – Muhammad Tito Karnavian meninjau langsung progres program perumahan rakyat di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Kamis (9/4/2026).
Dalam kunjungan tersebut, Mendagri bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait dan Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Amalia Adininggar Widyasanti.
Salah satu lokasi yang dikunjungi adalah perumahan subsidi di kawasan Jaya Chidaatma Home Koka, Kabupaten Minahasa.
Dalam peninjauan tersebut, Mendagri berdialog langsung dengan pengembang dan masyarakat penghuni. Ia menyoroti pentingnya percepatan layanan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Menurutnya, Mal Pelayanan Publik (MPP) menjadi solusi untuk mempercepat proses perizinan tersebut.
“Mal Pelayanan Publik itu sangat bermanfaat untuk percepatan izin, terutama PBG dan BPHTB,” ujar Tito.
Mendagri menegaskan bahwa pemerintah pusat telah menetapkan kebijakan pembebasan biaya PBG dan BPHTB bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Ia menjelaskan, kebijakan ini tidak hanya berpihak kepada masyarakat kecil, namun juga memberikan dampak positif bagi daerah.
“Semakin banyak rumah dibangun, maka PAD juga akan meningkat dari pajak bumi dan bangunan,” jelasnya.
Usai meninjau perumahan subsidi, rombongan melanjutkan kunjungan ke Desa Tempang Dua, Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa.
Di lokasi tersebut, Mendagri bersama rombongan meninjau calon penerima Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) dan enyaksikan simulasi tender rakyat.
Dalam sambutannya, Mendagri menyampaikan bahwa program perumahan rakyat merupakan bentuk perhatian besar Prabowo Subianto kepada masyarakat kecil.
Ia menegaskan bahwa pemerintah pusat terus mendorong kemudahan regulasi agar program tersebut berjalan optimal.
“Bapak Presiden menugaskan Menteri PKP dan kami membantu melalui penyederhanaan aturan,” ungkapnya.
Mendagri berharap semakin banyak pemerintah daerah dan masyarakat yang menerima manfaat dari program ini.
Menurutnya, membantu masyarakat kurang mampu melalui program perumahan merupakan bentuk ibadah.
“Membantu masyarakat dengan tulus adalah ibadah, dan semoga mendapat balasan dari Tuhan,” tandasnya.
(Bahtiar). Follow (whatsapp channel)



















