Ketapang, InsertRakyat.com– Tim gabungan Polres Ketapang melakukan operasi penertiban pertambangan emas tanpa izin (PETI) di kawasan Kruing, Desa Sungai Besar, Kecamatan Matan Hilir Selatan, pada Selasa (26/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB.

Baca selengkapnya: AMP2K Laporkan PETI ke Mabes Polri: Desak Pemeriksaan di Mapolres Madina

Operasi ini dipimpin langsung oleh Kabag Ops Polres Ketapang, AKP Chandra Wirawan, S.H., M.Si., dengan melibatkan 40 personel. Seluruhnya terlibat dalam pelaksanaan Operasi PETI Kapuas 2025 yang difokuskan pada penindakan aktivitas tambang ilegal di wilayah Ketapang.

Saat tim tiba di lokasi, tidak ditemukan seorang pun pekerja tambang. Namun, sejumlah peralatan tambang masih tertinggal di tempat. Polisi mendapati satu unit mesin dongfeng, satu unit keong pump, gulungan selang spiral, gulungan selang gabang, sebuah kian, serta empat drum yang biasa dipakai sebagai penopang mesin terapung di atas air.

Sebagian peralatan, seperti mesin dongfeng, keong pump, dan selang, dibawa ke Mapolres Ketapang untuk dijadikan barang bukti. Sementara itu, peralatan lainnya yang tertinggal langsung dimusnahkan di lokasi dengan cara dibakar. Langkah tersebut dilakukan sebagai bentuk penegasan aparat terhadap aktivitas pertambangan ilegal.

Usai pemusnahan, tim gabungan bergerak menuju sebuah warung bilyar yang tidak jauh dari lokasi tambang. Hal itu dilakukan untuk memastikan kondisi tetap aman, menyusul adanya keributan antara masyarakat dengan seorang oknum wartawan yang sebelumnya sempat viral di media sosial.

Polisi juga memasang spanduk larangan pertambangan emas tanpa izin di sekitar kawasan. Spanduk tersebut berisi peringatan keras bahwa aktivitas PETI merusak lingkungan sekaligus melanggar hukum, dan bagi pelakunya dapat dikenakan sanksi pidana.

Hingga Kamis, (28/8/2025), tindak lanjut dari operasi tersebut belum ada pelaku yang ditangkap.

Sementara itu, Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, S.H., S.I.K., M.I.K., melalui Kabag Ops AKP Chandra Wirawan menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi penertiban tambang ilegal.

Dia menyebutkan, hingga pelaksanaan Operasi PETI Kapuas 2025 berjalan, Polres Ketapang sudah mengamankan sembilan orang pelaku.

Akan tetapi untuk operasi pada Selasa di sungai besar, Kapolres tak membantah jika pihaknya tidak berhasil menangkap pelaku. Dia menegaskan. “Masih diselidiki (pelakunya),” tandasnya. (Ng/Ng).