Insertrakyat.com, Siak – Ketegangan antara Kepala Kampung Kandis berinisial MSN dengan seorang oknum wartawan media online berinisial FS, yang berdomisili di Kecamatan Kandis, Kabupaten Siak, memasuki babak baru. Selasa, (13/5/2025).
Kedua pihak saling melontarkan tuduhan serius, yakin dugaan pemerasan dan penyebaran berita yang menyesatkan, hingga isu damai.
Kepala Kampung (Kades), MSN menyebut oknum wartawan telah berulang kali menerbitkan pemberitaan yang menyudutkan dirinya, mulai dari tuduhan korupsi hingga penggelapan dana CSR. Bahkan, menurut MSN, ada oknum wartawan yang sempat mengirimkan nomor rekening dan mematok “harga damai” agar berita tidak kembali dipublikasikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Awalnya, ia mengirimkan nomor rekening. Karena tidak saya tanggapi, mulai bermunculan berita yang menyudutkan, sampai tujuh kali,” ujar MSN kepada wartawan, Minggu (11/5). Dalam pertemuan terbatas, kata MSN, angka permintaan bahkan disebut mencapai Rp170 juta, lalu diturunkan ke Rp130 juta, Rp50 juta, hingga Rp30 juta. “Modusnya jelas, itu bukan kerja jurnalistik,” tegasnya.
FS saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membantah tudingan tersebut. Ia menantang pihak Kades untuk menunjukkan bukti dan saksi. “Tuduhan itu tidak benar. Mana saksinya? Mana bukti WA-nya?” ujar FS.
Lebih lanjut, FS menuding balik bahwa justru Kepala Kampung MSN diduga melakukan praktik suap untuk menghentikan pemberitaan. Hal ini diperkuat oleh pernyataan inisial PE, salah seorang Kepala Biro media online. Dia yang mengungkap bahwa salah satu Ketua BPD sempat menawarkan “titipan” dari Kades sebesar Rp5 juta untuk tidak melanjutkan pemberitaan negatif.
“Katanya buat biaya ngopi. Tapi kami tolak. Harga kopi di Kandis masih Rp10 ribu per gelas, jadi Rp5 juta buat ngopi itu terlalu mahal,” kata Puji, disertai tawa.
Menariknya, kata dia lagi, usai dana ditolak, pada hari berikutnya bermunculan berita yang menyudutkan wartawan, FS. Hal ini memantik reaksi tokoh pemuda Kandis, inisial CS. Ia menyebut pemberitaan tersebut bisa jadi merupakan “serangan balik” dari pihak desa. “Mungkin ini cara Kades MSN menjaga marwahnya,” ujarnya,– juga seperti dilansir dari salah satu kedai berita online lokal.
Saling tuding antara kedua belah pihak menyisakan pertanyaan etik dan profesionalisme, baik di sisi pemerintahan desa maupun dunia jurnalistik. Padahal, dalam Kode Etik Jurnalistik, Pasal 1 menegaskan wartawan harus bersikap independen dan menghasilkan berita yang akurat, berimbang, serta tidak beritikad buruk.
Jika terbukti ada unsur pemerasan oleh oknum wartawan, maka hal itu jelas melanggar Pasal 6 Kode Etik Jurnalistik dan berpotensi melanggar hukum. Sebaliknya, bila upaya penghentian berita dilakukan dengan memberikan uang, maka Kepala Kampung juga tidak bebas dari kesalahan, justru sebaliknya menumbuhkan pertanyaan besar seberapa gede masalah yang hendak ditutupi sehingga ada sehelai nilai dalam tawar menawar agar berita dihentikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Kampung MSN belum memberikan tanggapan lanjutan terkait tudingan balik dari kalangan media. Sengkarut ini kini menjadi perhatian publik Kandis, menanti siapa yang benar dan siapa yang harus bertanggung jawab.
Terbaru, pada Senin malam, (12/5/2025), Insertrakyat.com memperoleh informasi terkait sejumlah kades sedang mempertimbangkan langkah hukum. “Informasi sedang ada upaya untuk Tempuh jalur hukum,” beber sumber Internal Pemdes.
Penulis : Indrasyarial
Editor : Zam