Kendari, InsertRakyat.com –
Satuan Reserse Narkoba Polresta Kendari berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Abeli, Kota Kendari, Sabtu (12/4/2025) dini hari.

Terduga pelaku, H (33), seorang nelayan asal Kelurahan Toronipa, Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, diamankan polisi, sekitar pukul 00.30 WITA di Jalan Perintis, Kelurahan Lapulu.

Selain “Membenarkan” saat dihubungi Insertrakyat.com pada Minggu (13/4/2025), Kapolresta Kendari, Kombes Pol Eko Widiantoro melalui Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir, S.H., menyampaikan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di lokasi tersebut.

BACA JUGA :  Kasus Dugaan BBM Subsidi Oplosan di Kendari, Polresta Serahkan Barang Bukti ke Pertamina ITK

“Anggota Opsnal Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan mendapati seorang pria yang mencurigakan. Setelah diamankan dan digeledah, ditemukan dua sachet plastik berisi kristal bening yang ternyata dicurigai adalah narkotika jenis sabu seberat bruto 14,34 gram. Sabu (Barang haram,-red) itu disimpan dalam sebuah pisang yang dibungkus plastik kresek bening, masih dalam genggaman tangan kanan pelaku,” kata AKP Musakkir.

BACA JUGA :  Pemuda Punggolaka Ditangkap Usai Kecelakaan, Polresta Kendari Temukan 42 Paket Sabu

Selain sabu, polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa dua sachet plastik kosong, potongan kantong plastik, serta satu unit ponsel merek Vivo yang diduga digunakan sebagai alat komunikasi dalam transaksi narkotika.

Pelaku saat ini tengah menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut di Mapolresta Kendari. Polisi juga melakukan pemeriksaan urine dan darah tersangka, memeriksa saksi-saksi, membawa barang bukti ke Labfor Makassar, serta melakukan gelar perkara dan koordinasi dengan jaksa penuntut umum.

BACA JUGA :  Tim Patroli dan Narko 10 Polresta Kendari Ungkap Transaksi Narkoba Lewat Media Sosial, Terduga Pelaku Diamankan

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih kami kembangkan untuk menelusuri jaringan dan asal usul barang haram tersebut,” tambah AKP Musakkir.


BACA BERITA TERKAIT: Kasat Resnarkoba Polresta Kendari Benarkan: Polisi Tangkap Kurir Sabu 525 Gram di Bandara Haluoleo