Makassar, Insertrakyat.com, — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Ditresnarkoba Polda Sulsel), kembali mengungkap peredaran narkotika. Selasa, (4/3/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang pemuda, inisial TH (27), asal Kabupaten Bulukumba.

Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan (Indekos), Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu, (2/3). Di lokasi petugas menyita sejumlah barang bukti.

BACA JUGA :  Putaran Kedua Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Mesin Ceklok Disdik Sinjai, 'AA' Tersangka Belum Ada

“Saat penggerebekan, di kamar kos TH, tim menemukan barang bukti yang berhasil disita; 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta 90 mililiter cairan sintetis siap pakai,”

“Alat bukti lainnya berupa alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis,”

“Terduga pelaku juga berhasil diamankan tanpa perlawanan,”ungkap Iptu Syamsukardi, S.H., dalam keterangan resmi diterima insertrakyat.com, Selasa petang. Dia yang memimpin tim penggerebekan tersebut.

BACA JUGA :  Gempabumi M4,4 Guncang Bantul, Dirasakan hingga Purworejo dan Pacitan

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas mencurigakan di kos tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemantauan, alhasil ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos.

Tak berselang lama penangkapan dilakukan. Dari hasil penyelidikan, dan pengakuan TH, ia menjual narkotika melalui media sosial, terutama Instagram.

“TH menawarkan paket narkotika dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000. TH mengaku mendapatkan penghasilan sekitar Rp3,5 juta”.

BACA JUGA :  BKPSDM Aceh Timur Umumkan Perpanjang Tahapan Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu

“Saat ini, terduga, (TH) beserta barang buktinya telah diamankan di Kantor oleh Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ia terancam puluhan tahun penjara,” Kunci IPTU Syamsukardin.

(Foto Barang Bukti). Polda Sulsel terus mendalami kasus ini.

⚡ WhatsApp Insertrakyat

Informasi, komunitas & layanan pembaca

GRUP WHATSAPP
▶ Gabung Grup Diskusi
SALURAN WHATSAPP
▶ Ikuti Saluran Resmi
KONTAK ADMIN
▶ Hubungi Admin
● ONLINE • 0813-5481-214