Narkotika Diperjualbelikan lewat Instagram, Pemuda Asal Bulukumba Ditangkap Polisi di Makassar, 2 Kilogram Ganja

Selasa, 4 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(TH, Terduga Pelaku Diamkan Polda Sulsel /dokpol)

(TH, Terduga Pelaku Diamkan Polda Sulsel /dokpol)

Makassar, Insertrakyat.com, — Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Selatan (Ditresnarkoba Polda Sulsel), kembali mengungkap peredaran narkotika. Selasa, (4/3/2025).

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas menangkap seorang pemuda, inisial TH (27), asal Kabupaten Bulukumba.

Dia ditangkap di sebuah rumah kontrakan (Indekos), Jalan Batua Raya No. 166, Kelurahan Borong, Kecamatan Panakkukang, Kota Makassar, pada Minggu, (2/3). Di lokasi petugas menyita sejumlah barang bukti.

“Saat penggerebekan, di kamar kos TH, tim menemukan barang bukti yang berhasil disita; 2 kilogram ganja, 524 gram tembakau sintetis, serta 90 mililiter cairan sintetis siap pakai,”

“Alat bukti lainnya berupa alat press sachet aluminium foil, timbangan digital, ratusan sachet aluminium foil kosong berbagai ukuran, serta beberapa botol spray berisi cairan sintetis,”

“Terduga pelaku juga berhasil diamankan tanpa perlawanan,”ungkap Iptu Syamsukardi, S.H., dalam keterangan resmi diterima insertrakyat.com, Selasa petang. Dia yang memimpin tim penggerebekan tersebut.

BACA JUGA :  Jenazah Almarhum Kades Samaturue Dimakamkan di Desa Era Baru, Ribuan Pelayat Mengiringi

Menurutnya, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat, tentang aktivitas mencurigakan di kos tersebut.

Petugas kemudian melakukan pemantauan, alhasil ditemukan seorang pria dengan gerak-gerik mencurigakan di lantai tiga kos.

Tak berselang lama penangkapan dilakukan. Dari hasil penyelidikan, dan pengakuan TH, ia menjual narkotika melalui media sosial, terutama Instagram.

“TH menawarkan paket narkotika dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp650.000. TH mengaku mendapatkan penghasilan sekitar Rp3,5 juta”.

BACA JUGA :  Danny Pomanto Pamit dari Balai Kota, Appi-Aliyah Buka Lembaran Baru Makassar

“Saat ini, terduga, (TH) beserta barang buktinya telah diamankan di Kantor oleh Dit Res Narkoba Polda Sulsel untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, ia terancam puluhan tahun penjara,” Kunci IPTU Syamsukardin.

(Foto Barang Bukti). Polda Sulsel terus mendalami kasus ini.

Penulis : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong
Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah
Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan Brantas Tambang Ilegal
Ketua Mahkamah Agung Ungkap Kabar Gembira Untuk Masyarakat Desa
Ketua MA Lantik 16 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Dorong Sinergi dan Keteladanan dalam Kepemimpinan
Mengapa Jaksa Agung dan Ketua MA Perlu Tanggapi Vonis 3 Tahun Penjara Pada Kasus Pelecehan Anak Disabilitas di PN Barru?
Jual Narkoba Saat Menjabat, Eks Kasat Narkoba Kompol Satria Divonis Penjara Seumur Hidup
Yurisprudensi MA Tegaskan Batas Kewenangan Praperadilan atas Penahanan Lintas Negara dan Red Notice Interpol

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 02:49 WITA

Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Sabtu, 7 Juni 2025 - 05:02 WITA

Asta Cita Libas Kades ‘Istimewa’ Gegara Proyek Kertas Menelan 300 Juta Rupiah

Jumat, 6 Juni 2025 - 18:14 WITA

Polres Gowa, Polda Sulawesi Selatan Brantas Tambang Ilegal

Jumat, 6 Juni 2025 - 03:18 WITA

Ketua Mahkamah Agung Ungkap Kabar Gembira Untuk Masyarakat Desa

Jumat, 6 Juni 2025 - 02:05 WITA

Ketua MA Lantik 16 Ketua Pengadilan Tingkat Banding, Dorong Sinergi dan Keteladanan dalam Kepemimpinan

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA