JAKARTA, InsertRakyat.com — Mahkamah Konstitusi menolak seluruh permohonan uji materiil Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak yang diajukan PT Arion Indonesia. Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 244/PUU-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Permohonan diajukan PT Arion Indonesia yang diwakili Direktur Utama Diana Isnaini. Pemohon mempersoalkan frasa “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak yang dinilai membuka ruang penggunaan keyakinan subjektif tanpa penilaian menyeluruh terhadap alat bukti yang diajukan para pihak.
Dalam pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah, Mahkamah menegaskan bahwa frasa “keyakinan hakim” tidak dapat dimaknai sebagai keyakinan personal yang berdiri sendiri. Keyakinan tersebut harus rasional, objektif, dan terikat secara langsung pada hasil penilaian pembuktian yang terungkap dalam persidangan.
“Keyakinan hakim bukan keyakinan subjektif, melainkan simpulan akhir yang lahir dari proses penilaian fakta dan alat bukti,” ujar Guntur.
MK menjelaskan, secara sistematis frasa “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak dapat dipisahkan dari frasa “penilaian pembuktian”. Keduanya merupakan satu kesatuan yang saling terkait. Keyakinan hakim merupakan concluding judgement yang muncul setelah hakim menilai seluruh fakta hukum dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dalam perspektif negara hukum dan asas due process of law, keyakinan hakim berfungsi sebagai jembatan antara fakta yang terbukti di persidangan dengan penerapan norma hukum. Karena itu, keyakinan tersebut harus diuraikan secara argumentatif dalam pertimbangan hukum putusan dan dapat ditelusuri logika hukumnya.
“Oleh karena itu, keyakinan hakim yang sah secara yuridis tercermin dalam pertimbangan hukum putusan, yakni melalui penjelasan mengapa alat bukti tertentu dianggap meyakinkan atau tidak meyakinkan, serta bagaimana penilaian tersebut mengarah pada kesimpulan hukum tertentu,” kata Guntur.
MK menilai, apabila keyakinan hakim tidak dijelaskan dasar pembentukannya atau dilepaskan dari penilaian pembuktian, maka keyakinan tersebut kehilangan landasan rasionalitas dan berubah menjadi ekspresi kehendak subjektif. Praktik semacam itu tidak sejalan dengan tujuan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak sebagai norma pengaman agar putusan pengadilan pajak bersifat objektif, akuntabel, berkeadilan, dan berkepastian hukum.
MK juga menilai dalil Pemohon yang meminta penafsiran konstitusional bersyarat terhadap Pasal 78 UU Pengadilan Pajak justru berpotensi mempersempit makna norma tersebut. Secara normatif, MK menilai tidak terdapat persoalan konstitusionalitas dalam rumusan Pasal 78.
Norma tersebut dirumuskan secara umum dan terbuka untuk memberi ruang kepada hakim pengadilan pajak dalam melakukan penilaian pembuktian serta membangun keyakinan hakim secara bebas, namun tetap terukur dan bertanggung jawab.
Petitum Pemohon yang menghendaki kewajiban menuangkan seluruh alat bukti secara satu per satu dan lengkap dalam putusan, serta membatasi penggunaan keyakinan hakim hanya setelah pemenuhan syarat tertentu, dinilai berisiko mengerdilkan fleksibilitas yudisial. Padahal, ruang diskresi tersebut secara sadar diberikan oleh pembentuk undang-undang untuk menghadapi kompleksitas sengketa pajak.
“Secara sederhana, persoalan yang dialami Pemohon bukanlah akibat dari keberlakuan norma Pasal 78 UU Pengadilan Pajak,” ujar Guntur.
MK menegaskan, pengujian konstitusional bersyarat terhadap Pasal 78 UU Pengadilan Pajak menjadi tidak tepat karena berpotensi menggeser persoalan penerapan hukum (judicial reasoning) menjadi persoalan norma. Hal itu sekaligus mempersempit ruang diskresi hakim yang justru dibutuhkan dalam menilai sengketa pajak yang bersifat teknis dan kompleks.
Menurut Mahkamah, apabila dalam praktik ditemukan kekhilafan atau kelalaian majelis hakim dalam menilai alat bukti, persoalan tersebut merupakan ranah upaya hukum yang telah disediakan oleh peraturan perundang-undangan, bukan persoalan konstitusionalitas norma.
“Andaipun ditemukan adanya ketidakcermatan berupa kekhilafan dan kelalaian majelis hakim, hal tersebut dapat menjadi alasan hukum untuk menempuh upaya hukum yang tersedia sesuai ketentuan undang-undang,” kata Guntur.
Dalam Sidang Pendahuluan, Selasa, 16 Desember 2025, kuasa hukum Pemohon, Kahfi Permana, menyatakan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak tidak mengatur mekanisme wajib untuk menilai seluruh alat bukti yang diajukan di persidangan. Norma tersebut hanya menyebutkan bahwa putusan harus didasarkan pada penilaian pembuktian dan keyakinan hakim, tanpa menentukan kewajiban menuangkan seluruh alat bukti dalam putusan.
Secara doktrinal, Pemohon menilai keyakinan hakim adalah simpulan akhir dan bukan alat bukti pengganti. Namun, dalam perkara yang mereka alami, keyakinan hakim digunakan tanpa penilaian terhadap alat bukti primer dan tanpa alasan penolakan bukti. Bahkan, seluruh bukti Pemohon tidak disebutkan dalam putusan, sehingga keyakinan hakim dinilai menjadi subjektif dan tidak dapat diuji.
Pemohon menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang kepastian hukum dan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945 tentang kekuasaan kehakiman yang merdeka.
Karena itu, Pemohon meminta Mahkamah memberikan penafsiran konstitusional terhadap frasa “hasil penilaian pembuktian” dan “keyakinan hakim” dalam Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Pemohon juga meminta Mahkamah memerintahkan pembentuk undang-undang untuk menyusun undang-undang baru tentang Pengadilan Pajak dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Apabila tidak dilakukan, Pemohon meminta agar UU Nomor 14 Tahun 2002 dinyatakan inkonstitusional secara permanen.
Seluruh permohonan tersebut ditolak Mahkamah Konstitusi. (syam/Dioni)




























