INSERTRAKYAT.com Buranga – Pernyataan Direktur RSUD Buton Utara terkait status BLUD memunculkan polemik publik.
dr. Wa Ode Forta Nita menyebut RSUD Butur telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sejak 7 Januari 2025.
Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersebut karena dinilai belum sah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua PPWI Buton Utara, La Ode Yus Asman, menyebut pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.
Menurutnya, hingga Februari 2025, Peraturan Bupati sebagai dasar hukum BLUD masih dalam proses harmonisasi.

Dokumen itu disebut baru masuk Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra pada 11 Februari 2025.
“Status BLUD tidak bisa diumumkan tanpa legalitas yang sudah ditetapkan resmi,” tegas Asman, Selasa (11/6/2025).
Ia menilai klaim tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pelayanan publik yang wajib dijaga.
Asman mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara agar segera memberikan klarifikasi secara terbuka.
“Pernyataan sepihak justru menimbulkan kebingungan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.
Ia juga mengaitkan pernyataan itu dengan isu dugaan pungutan liar tes kejiwaan calon PPPK Butur 2024.
Pada rapat di DPRD, Direktur RSUD disebut menyampaikan status BLUD untuk menjawab sorotan publik.
Asman menilai pernyataan tersebut bisa mengaburkan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran itu.
“Kami minta ada penyelidikan dan sanksi jika terbukti menyesatkan,” ucapnya.
Salah satu anggota DPRD Butur menyatakan belum ada pembahasan resmi soal dokumen penetapan BLUD.
Ia memastikan DPRD belum menerima naskah atau surat keputusan dari eksekutif terkait hal itu.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak RSUD maupun Pemkab Butur. Pemda Butur masih malu – malu memberikan tanggapan di ruang publik.
BACA JUGA:RSUD Sinjai Jadi Rujukan Inovasi, RS Buton Lirik Sistem Pengelolaan Mandiri
(*).