Menyoal Status BLUD RSUD Butur, Asman Minta Pemkab Tak Malu – Malu Beri Klarifikasi Publik

Selasa, 10 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ketua PPWI Buton Utara, La Ode Yus Asman (kolase foto Insert).

Ketua PPWI Buton Utara, La Ode Yus Asman (kolase foto Insert).

INSERTRAKYAT.com Buranga – Pernyataan Direktur RSUD Buton Utara terkait status BLUD memunculkan polemik publik.

dr. Wa Ode Forta Nita menyebut RSUD Butur telah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), sejak 7 Januari 2025.

Namun, sejumlah pihak mempertanyakan dasar hukum penetapan status tersebut karena dinilai belum sah.

ADVERTISEMENT

Post ADS 1

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua PPWI Buton Utara, La Ode Yus Asman, menyebut pernyataan tersebut berpotensi menyesatkan masyarakat.

BACA JUGA :  Buntut Pertanyaan Asman Bertubi-Tubi, Direktur RSUD Butur Akhirnya Klarifikasi Soal Status BLUD

Menurutnya, hingga Februari 2025, Peraturan Bupati sebagai dasar hukum BLUD masih dalam proses harmonisasi.

Foto salinan kegiatan 11 Februari 2025. (Istimewa).

Dokumen itu disebut baru masuk Kantor Wilayah Kemenkumham Sultra pada 11 Februari 2025.

“Status BLUD tidak bisa diumumkan tanpa legalitas yang sudah ditetapkan resmi,” tegas Asman, Selasa (11/6/2025).

Ia menilai klaim tersebut bertentangan dengan prinsip transparansi dalam pelayanan publik yang wajib dijaga.

Asman mendesak Pemerintah Kabupaten Buton Utara agar segera memberikan klarifikasi secara terbuka.

BACA JUGA :  Buntut Pertanyaan Asman Bertubi-Tubi, Direktur RSUD Butur Akhirnya Klarifikasi Soal Status BLUD

“Pernyataan sepihak justru menimbulkan kebingungan dan mencederai kepercayaan masyarakat,” lanjutnya.

Ia juga mengaitkan pernyataan itu dengan isu dugaan pungutan liar tes kejiwaan calon PPPK Butur 2024.

Pada rapat di DPRD, Direktur RSUD disebut menyampaikan status BLUD untuk menjawab sorotan publik.

Asman menilai pernyataan tersebut bisa mengaburkan tanggung jawab atas dugaan pelanggaran itu.

“Kami minta ada penyelidikan dan sanksi jika terbukti menyesatkan,” ucapnya.

BACA JUGA :  Buntut Pertanyaan Asman Bertubi-Tubi, Direktur RSUD Butur Akhirnya Klarifikasi Soal Status BLUD

Salah satu anggota DPRD Butur menyatakan belum ada pembahasan resmi soal dokumen penetapan BLUD.

Ia memastikan DPRD belum menerima naskah atau surat keputusan dari eksekutif terkait hal itu.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan dari pihak RSUD maupun Pemkab Butur. Pemda Butur masih malu – malu memberikan tanggapan di ruang publik.

BACA JUGA:RSUD Sinjai Jadi Rujukan Inovasi, RS Buton Lirik Sistem Pengelolaan Mandiri

(*).

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Camat Serbajadi Sukses Lantik Tiga Pj Keuchik dan PAW TPG, Begini Komentar TNI dan Polri
Menko AHY Resmi Membuka Konferensi Infrastruktur Internasional (ICI) 2025
Albertina Ho Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta
Polisi Ringkus Pelaku Asal Desa Ambapa dan Iwoimopuro, Kasus Narkoba
Komisi XII DPR-RI Iyeth Bustami Desak PLN Percepat Proyek Kabel Laut dan Operasional GI 150 kV
Buntut Pertanyaan Asman Bertubi-Tubi, Direktur RSUD Butur Akhirnya Klarifikasi Soal Status BLUD
Kejati Kepri Tahan Tersangka Korupsi Proyek Studio TVRI Tahun 2022
Satgas PKH Uber Indikasi Koruptif di Kegiatan Penertiban Kawasan Hutan Konservasi TNTN Riau 

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 22:52 WITA

Camat Serbajadi Sukses Lantik Tiga Pj Keuchik dan PAW TPG, Begini Komentar TNI dan Polri

Rabu, 11 Juni 2025 - 21:32 WITA

Menko AHY Resmi Membuka Konferensi Infrastruktur Internasional (ICI) 2025

Rabu, 11 Juni 2025 - 20:05 WITA

Albertina Ho Dilantik Jadi Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta

Rabu, 11 Juni 2025 - 05:07 WITA

Polisi Ringkus Pelaku Asal Desa Ambapa dan Iwoimopuro, Kasus Narkoba

Rabu, 11 Juni 2025 - 00:15 WITA

Komisi XII DPR-RI Iyeth Bustami Desak PLN Percepat Proyek Kabel Laut dan Operasional GI 150 kV

Berita Terbaru