JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) , Meutya Hafid menegaskan tidak ada kompromi bagi platform digital dalam mematuhi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang pelindungan anak di ruang digital. Sikap tegas ini disampaikan seiring apresiasi pemerintah terhadap X dan Bigo Live yang dinilai kooperatif dalam memenuhi kewajiban regulasi.

Dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Meutya menyebut kedua platform tersebut telah menunjukkan kepatuhan, dan komitmen. X, misalnya, telah menaikkan batas usia minimum menjadi 16 tahun serta mulai menyiapkan langkah identifikasi dan penonaktifan akun pengguna di bawah umur per 28 Maret 2026. Sementara itu, Bigo Live menetapkan batas usia 18 tahun ke atas dan memperkuat sistem pengawasan melalui kombinasi kecerdasan buatan dan moderasi manusia.

BACA JUGA :  Komdigi Gempur Fake BTS Penyebar SMS Penipuan

Menurut Meutya, langkah ini menjadi bukti bahwa platform digital global mampu bergerak cepat dan bertanggung jawab dalam menyesuaikan diri dengan regulasi Indonesia. Pemerintah pun menginstruksikan seluruh platform lain untuk segera menyelaraskan produk dan layanannya. “Tidak ada kompromi dalam kepatuhan,” tegasnya, Jumat kemarin.

Pemerintah menekankan bahwa standar yang ditunjukkan X dan Bigo Live harus diikuti oleh seluruh platform. Pengawasan akan dilakukan secara harian, dan bagi yang belum patuh, pemerintah telah menyiapkan langkah eskalasi hingga sanksi administratif tegas demi memastikan ruang digital Indonesia tetap aman bagi anak.

BACA JUGA :  Dewan Pers Harus Tegak Menjaga Mutu Jurnalisme

Dapatkan Berita Terbaru whatsapp.com channel InsertRakyat.com