Jakarta, InsertRakyat.com — Ketepatan regulasi daerah menjadi perhatian Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), terutama dalam memastikan setiap aturan selaras dengan perundang-undangan dan menjawab kebutuhan masyarakat.
Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian menempatkan pembinaan dan pengawasan sebagai bagian penting dalam menjaga kualitas produk hukum daerah, mulai dari rancangan Peraturan Daerah (Perda) hingga Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Karena kalau sekali di-approve (disetujui), ini akan memberikan dampak kepada masyarakat,” ujar Tito dalam Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 di Jakarta, Kamis (15/10/2026).
Pernyataan tersebut menyoroti konsekuensi regulasi setelah ditetapkan. Ketepatan substansi dan kesesuaiannya dengan aturan yang lebih tinggi menjadi bagian penting sebelum suatu ketentuan diberlakukan.

Kemendagri menjalankan fungsi pengawasan dengan berkoordinasi bersama Kementerian Hukum dan Kementerian Sekretariat Negara. Pemerintah daerah juga diharapkan bekerja sama dengan kantor wilayah Kementerian Hukum untuk mengharmonisasi peraturan.
Tito turut meminta pemerintah daerah mengenali persoalan sejak tahap penyusunan regulasi. Identifikasi masalah diperlukan agar aturan memiliki landasan yang jelas dan dapat mengantisipasi kebutuhan maupun tantangan yang berkembang.
“Sama seperti daerah, kami juga sudah arahkan, Pak, agar membuat peraturan daerah mengidentifikasi problem-problem, dan kemudian membuat aturannya,” imbuhnya.
Dalam forum tersebut, Tito bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menandatangani Komitmen Pelaksanaan Agenda Aksi Nasional Pembangunan Hukum: Transformasi Tata Kelola Peraturan Perundang-undangan.
Forum Nasional Pembangunan Hukum Tahun 2026 mengangkat tema transformasi tata kelola peraturan perundang-undangan berbasis bukti, adaptif, dan berdampak.
Penulis Jurnalis Insertrakyat.com
Romy
Editor/Redaksi Insertrakyat.com
Supriadi Buraerah

