MAROS, INSERTRAKYAT.COM — Kejaksaan Negeri Maros secara resmi menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan barang di Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) Maros.
Kejari Maros menegaskan bahwa perkara ini bukan kasus kecil. Negara disebut mengalami kerugian lebih dari Rp1 miliar, dengan dana hasil korupsi sudah disita dan dititipkan di rekening Kejaksaan.
Dalam konferensi pers yang digelar Selasa (1/7/2025), Kepala Kejaksaan Negeri Maros, Zulkifli Said, mengumumkan tersangka baru bernama Laode Mahkota Husein, marketing dari PT Aplikanusa Lintasarta.
Perusahaan ini diketahui sebagai penyedia barang dalam proyek pembangunan Command Center dan Statistical Pressroom Diskominfo Maros pada tahun anggaran 2021 hingga 2023.
“Kami tetapkan Laode sebagai tersangka setelah penyidik menemukan dua alat bukti sah,” tegas Zulkifli.
Dalam perkara ini, penyidik menyita dana sebesar Rp1.049.469.989, yang merupakan total kerugian negara menurut hasil pemeriksaan awal.
Dana tersebut kini disimpan sebagai barang bukti dan akan diajukan dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi nantinya.
“Uang ini akan kami buktikan di hadapan majelis hakim. Sudah kami simpan di rekening titipan Kejari,” ujar Zulkifli.
Zulkifli menyebut dengan tegas bahwa, penyidikan perkara ini belum selesai. Tim jaksa penyidik masih membuka kemungkinan adanya pihak-pihak lain yang terlibat, baik dari internal pemerintah maupun dari pihak rekanan lainnya.
“Kalau nanti terbukti ada keterlibatan lain, kami tindak lanjuti. Kami tidak akan berhenti,” tegasnya.
Sebelum penetapan Laode, Kejari Maros lebih dulu menetapkan dan menahan Muhammad Taufan, yang saat itu menjabat sebagai Sekretaris Diskominfo sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK).
Ia diduga berperan aktif dalam proses pengadaan barang yang berujung merugikan keuangan negara. Taufan sudah ditahan lebih dahulu dan masuk dalam berkas perkara terpisah.
Kedua tersangka dijerat dengan:
- Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999
sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi; - serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang turut serta dalam tindak pidana.
Ironis, proyek Command Center dan Statistical Pressroom yang dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi dan pelayanan digital pemerintahan, justru menjadi lahan empuk korupsi.
Alih-alih mendukung keterbukaan informasi, proyek bernilai ratusan juta ini malah dibangun dengan indikasi manipulasi data, mark-up harga, dan pelanggaran pengadaan barang dan jasa.
Demikian lanjutnya (Zulkifli,-red), menegaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa intervensi dari pihak manapun. (Is/Is).