PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM,– Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, memasuki “babak baru”. Setelah menetapkan Tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatrera Selatan (Sumsel), juga telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.
“Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).Kasus ini menimbulkan potensi kerugian Negara Rp. 11.760.000.000,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H, dalam keterangan resmi kepada INSERTRAKYAT.COM pada Senin, 10 Maret.
Menurut dia, Tahap II berlangsung pada tanggal 7 Maret. Terdapat 3 (tiga) Orang Tersangka dalam Tahap II tersebut.“Tersangka USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” tegas Vanny.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” sambung Vanny.
Diketahui, Aset Yayasan Batanghari Sembilan berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Aset tersebut berupa Sebidang Tanah dengan luas 3.646 M2.
Dalam kasus ini, Penyidik mengungkap modus operandi dari para tersangka, meliputi Prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.
Adapun, kata Vanny, pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;.
Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.
Sebelumnya Penetapan Tersangka dilakukan pada, Rabu (22/1/2025), setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.
Penulis : Isma
Editor : Bahtiar