Mantan Sekda Palembang Terjerat, Inilah Tahap II Kasus Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang Tahap II, (Para Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan/Foto Kejati Sumsel).

Jelang Tahap II, (Para Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan/Foto Kejati Sumsel).

PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM,– Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, memasuki “babak baru”. Setelah menetapkan Tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatrera Selatan (Sumsel), juga telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

“Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).Kasus ini menimbulkan potensi kerugian Negara Rp. 11.760.000.000,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H, dalam keterangan resmi kepada INSERTRAKYAT.COM pada Senin, 10 Maret.

Menurut dia, Tahap II berlangsung pada tanggal 7 Maret. Terdapat 3 (tiga) Orang Tersangka dalam Tahap II tersebut.“Tersangka USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” tegas Vanny.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” sambung Vanny.

Diketahui, Aset Yayasan Batanghari Sembilan berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Aset tersebut berupa Sebidang Tanah dengan luas 3.646 M2.

Dalam kasus ini, Penyidik mengungkap modus operandi dari para tersangka, meliputi Prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

BACA JUGA :  Kejari Kolaka Klaim Penetapan Tersangka Pengadaan Bibit Kopi dan Jembatan Lere Jaya Tertahan di Meja Audit BPKP Sultra

Adapun, kata Vanny, pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Lukman Terlibat Kasus Korupsi Proyek Sampah Rp75,9 Miliar

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.

Sebelumnya Penetapan Tersangka dilakukan pada, Rabu (22/1/2025), setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.

Penulis : Isma

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung
Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas
Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin
Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun
Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu
Pohon Mangga Timpa Rumah Warga di Abdya
Polres Aceh Selatan Turun Langsung Evakuasi Pohon Tumbang dan Atur Lalu Lintas di Kecamatan Sawang
Kejati Papua Barat Bongkar Dugaan Korupsi APBD Kabupaten Sorong

Berita Terkait

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:40 WITA

Intip Rutinitas Sat Polair Polres Sinjai di Pelabuhan Cappa Ujung

Minggu, 8 Juni 2025 - 23:19 WITA

Anggota DPRA Hadi Surya: Patut Diduga Batas Daratan Bergeser, Maka Pulau Terlepas

Minggu, 8 Juni 2025 - 22:02 WITA

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Juni 2025 - 20:14 WITA

Karyawan PDAM Bulukumba Mengeluh Gaji Tak Dibayar Selama Tiga Tahun

Minggu, 8 Juni 2025 - 19:27 WITA

Longsor Akibat Hujan Deras Timbun Jalan di Desa Pattongko, Akses Sinjai–Bulukumba Terganggu

Berita Terbaru

Warga Desa Barambang mengeluh kondisi jalan rusak dan licin. Foto Jalan di Desa Barambang. (Ist )

Daerah

Warga Desa Barambang Keluhkan Kondisi Jalan Licin

Minggu, 8 Jun 2025 - 22:02 WITA