Mantan Sekda Palembang Terjerat, Inilah Tahap II Kasus Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan

Senin, 10 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jelang Tahap II, (Para Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan/Foto Kejati Sumsel).

Jelang Tahap II, (Para Tersangka Kasus Korupsi Penjualan Aset Batanghari Sembilan/Foto Kejati Sumsel).

PALEMBANG, INSERTRAKYAT.COM,– Kasus Korupsi Penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan, memasuki “babak baru”. Setelah menetapkan Tersangka. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatrera Selatan (Sumsel), juga telah melaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang.

“Setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Palembang).Kasus ini menimbulkan potensi kerugian Negara Rp. 11.760.000.000,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, S.H.,M.H, dalam keterangan resmi kepada INSERTRAKYAT.COM pada Senin, 10 Maret.

Menurut dia, Tahap II berlangsung pada tanggal 7 Maret. Terdapat 3 (tiga) Orang Tersangka dalam Tahap II tersebut.“Tersangka USG selaku Penjual Aset, HRB selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Palembang Tahun 2016 dan YHR selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016,” tegas Vanny.

“Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan, terhitung sejak tanggal 07 Maret 2025 sampai dengan tanggal 26 Maret 2025, di Rumah Tahanan Negara Klas 1A Palembang,” sambung Vanny.

Diketahui, Aset Yayasan Batanghari Sembilan berlokasi di Jalan Mayor Ruslan Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II Palembang. Aset tersebut berupa Sebidang Tanah dengan luas 3.646 M2.

Dalam kasus ini, Penyidik mengungkap modus operandi dari para tersangka, meliputi Prosedur penerbitan sertifikat yang tidak sesuai ketentuan, dengan memanipulasi data terhadap objek dan membuat surat keterangan identitas palsu.

BACA JUGA :  Kejari Sinjai Menangkan Praperadilan Kasus Korupsi Irigasi Apparang, Perkara Dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Makassar

Adapun, kata Vanny, pasal yang disangkakan terhadap para Tersangka adalah Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana;.

Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor : 20 Tahun 2001 Tentang perubahan atas Undang-undang Nomor : 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

BACA JUGA :  Kejati Sumsel Tangkap Buronan SK

“Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Palembang akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus,” pungkasnya.

Sebelumnya Penetapan Tersangka dilakukan pada, Rabu (22/1/2025), setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup dan memeriksa sejumlah saksi.

Penulis : Isma

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Masyarakat Minta Tipikor Polres Sinjai Bantu Kadis PU Temukan Jumlah Anggaran Proyek Irigasi di Desa Pattallassang : Jebol!
Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer
Polisi Amankan Pimpinan Tarekat Ana Loloa di Maros
Mahkamah Agung Pertegas Aturan: Dualisme Partai Harus Diselesaikan Secara Internal, Konflik Partai Demokrat!
Tol Gending-Kraksaan-Paiton Dibuka Fungsional, Menteri PU Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran 2025
Kementerian ATR/BPN Genjot Tranformasi Legalitas Tanah : Begini Cara Ubah Girik Menjadi Sertifikat Hak Milik
TTI Desak Pembatalan Tender Aplikasi TNI AL, Diduga Ada Persekongkolan
Polemik Panjar Beli Rumah Rp 500 Juta, H. Bambang Laporkan Mustamin ke Polrestabes Makassar

Berita Terkait

Kamis, 3 April 2025 - 15:10 WITA

Masyarakat Minta Tipikor Polres Sinjai Bantu Kadis PU Temukan Jumlah Anggaran Proyek Irigasi di Desa Pattallassang : Jebol!

Kamis, 3 April 2025 - 00:39 WITA

Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer

Rabu, 2 April 2025 - 23:08 WITA

Polisi Amankan Pimpinan Tarekat Ana Loloa di Maros

Rabu, 2 April 2025 - 22:37 WITA

Mahkamah Agung Pertegas Aturan: Dualisme Partai Harus Diselesaikan Secara Internal, Konflik Partai Demokrat!

Rabu, 2 April 2025 - 22:03 WITA

Tol Gending-Kraksaan-Paiton Dibuka Fungsional, Menteri PU Tinjau Kesiapan Arus Balik Lebaran 2025

Berita Terbaru

Kaum Hawa di momen foto bersama (dok Insert/Ap).

News

Kiat Generasi Sungai Buluh Lajer

Kamis, 3 Apr 2025 - 00:39 WITA

Petta Bau (59), pimpinan Tarekat Ana Loloa di Kabupaten Maros. (Ist).

Hukrim

Polisi Amankan Pimpinan Tarekat Ana Loloa di Maros

Rabu, 2 Apr 2025 - 23:08 WITA