JAKARTA,IRC– Mantan Kapolres Ngada, FWLS ditetapkan tersangka dalam kasus kekerasan seksual terhadap tiga anak di bawah umur dan seorang dewasa. Penetapan tersangka ini diumumkan dalam konferensi pers di Mabes Polri, yang dipimpin oleh Brigjen. Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko. Ia menegaskan, “Polri berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran, terutama yang melibatkan anak”tegasnya, Kamis, (13/3/2025).
Kasus ini bermula dari laporan awal 2025, yang mengungkap FWLS diduga melakukan pelecehan terhadap anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang dewasa berusia 20 tahun. Selain itu, ia juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba dan penyebaran konten pornografi anak melalui internet.
Pada 24 Februari 2025, FWLS diperiksa oleh Propam Polri terkait pelanggaran kode etik profesinya. Sidang kode etik dijadwalkan pada 17 Maret 2025. Selain itu, ia dijerat dengan pasal-pasal dalam UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual dan UU ITE, dengan ancaman pidana hingga 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Kompolnas dan lembaga perlindungan anak memastikan proses hukum berjalan transparan. Irjen Pol. (Purn.) Ida Utari dari Kompolnas menegaskan, pihaknya memastikan serius mengawal kasus tersebut. “Kami memastikan kasus ini ditangani secara profesional dan tanpa intervensi,”pungkasnya.
Hingga berita ini disiarkan, pada Jum’at, (14/3), kasus ini masih hangat dibicarakan Masyarakat luas.
- anak di bawah umur
- anak korban
- Breaking News
- Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko
- denda
- hak anak
- Headline
- hukum
- hukuman penjara
- kasus kekerasan seksual
- kasus kriminal
- kekerasan seksual
- Kompolnas
- Konferensi Pers
- KPAI
- lembaga perlindungan anak
- Mantan Kapolres Ngada
- Narkoba
- pelanggaran kode etik
- pengawasan kasus
- penyebaran konten pornografi
- penyelidikan
- peraturan perundang-undangan
- perlindungan anak
- pidana
- polisi
- Polri
- Propam
- Propam Polri
- proses hukum
- sidang etik
- sidang kode etik
- transparansi hukum
- UU ITE
- UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual