Sinjai, InsertRakyat.com – Mall Pelayanan Publik Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan tetap melayani masyarakat pada 10 April 2026 meski kebijakan Work From Home diterapkan. Layanan administrasi tetap berjalan dengan sistem kombinasi kerja guna menjaga aktivitas pelayanan publik tetap stabil

“Layanan bidang pendapatan daerah tetap beroperasi di Mall Pelayanan Publik dengan sistem kerja yang disesuaikan, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses pelayanan seperti biasa,” kata Kepala Badan Pendapatan Daerah Sinjai, Asdar Amal Darmawan kepada Wartawan di Sinjai.

Kebijakan Work From Home (WFH) diberlakukan pemerintah pusat sebagai bagian dari pengaturan pola kerja aparatur sipil negara. Namun sektor pelayanan publik di daerah tetap berjalan dengan penyesuaian karena berkaitan langsung dengan kebutuhan administrasi masyarakat sehari-hari

Sejumlah instansi yang tetap beroperasi meliputi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pegawai di sektor ini tetap bekerja dari kantor dengan sistem Work From Office (WFO) untuk memastikan pelayanan tidak stagnan.

BACA JUGA :  Begini Tanggapan Kapolres Sinjai Terkait Penemuan Bayi Perempuan di Desa Sohoring

Kebijakan kombinasi WFH dan WFO persisnya menjaga keseimbangan antara efektivitas kerja dan kebutuhan layanan publik. Aktivitas pelayanan yang tetap berjalan memberikan kepastian bagi masyarakat dalam mengurus dokumen penting tanpa penundaan yang berpotensi menghambat kegiatan ekonomi dan administrasi

Mall Pelayanan Publik (MPP) Sinjai tetap buka setiap Senin hingga Jumat dengan jadwal pelayanan normal. Pemerintah daerah memastikan seluruh layanan berjalan sesuai ketentuan sambil menyesuaikan kebijakan kerja terbaru yang mulai berlaku secara bertahap di lingkungan instansi pemerintahan.

Diberitakan sebelumnya (InsertRakyat.com) Mendagri, Muhammad Tito Karnavian menerbitkan Surat Edaran (SE) tentang Transformasi Budaya Kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan pemerintah daerah. SE bernomor 800.1.5/3349/SJ tersebut memuat sejumlah ketentuan, termasuk mengenai penyesuaian tugas kedinasan di lingkungan ASN Pemerintah Daerah (Pemda). Adapun ASN Pemda dapat melaksanakan tugas kedinasan melalui kombinasi work from office (WFO) dan work from home (WFH).

BACA JUGA :  Kejati Sulsel Peletakan Batu Pertama Pembangunan Renovasi Gedung Kejari Sinjai, Ada Hibah 1 Miliar!

“Penyesuaian pelaksanaan tugas kedinasan secara lokasi dengan pola kerja WFH sebanyak satu hari kerja dalam satu minggu yaitu setiap hari Jumat,” bunyi poin SE tersebut sebagaimana disampaikan Mendagri pada kegiatan Press Conference Kebijakan WFH bagi ASN/TNI/Polri dan pekerja swasta secara daring dari Jakarta, Selasa 31 Maret.

Sebagaimana aturan yang tertuang dalam SE, pelaksanaan WFH ditujukan untuk mendorong tercapainya transformasi budaya kerja ASN daerah yang efektif dan efisien. Selain itu, kebijakan ini juga untuk memacu akselerasi layanan digital pemerintahan daerah dengan mempercepat adopsi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) serta digitalisasi proses birokrasi.

“Hal-hal yang berkaitan dengan working from office dan working from home, teknis pelaksanaannya, termasuk juga mengenai upaya untuk mendorong layanan digital,” imbuh Mendagri.

Mendagri menambahkan, saat terjadinya pandemi Covid-19, SPBE telah diimplementasikan dengan baik oleh Pemda. Oleh karena itu, kebijakan WFH ini diharapkan mampu mengoptimalkan kinerja ASN.

BACA JUGA :  Sinjai Awas HIV/AIDS, Begini Cara Dinkes Atasi

Adapun selama melaksanakan tugas kedinasan secara WFH, ASN daerah diminta tetap aktif sehingga dapat melaksanakan kinerjanya dengan baik.

Di sisi lain sebagaimana poin ketentuan dalam SE, daerah diminta membuat skema mekanisme pengendalian dan pengawasan WFH serta WFO.

Kemudian, unit pelayanan publik langsung didorong untuk tetap melaksanakan WFO. Sementara itu, unit pendukung melaksanakan WFH secara selektif dengan memastikan target dan kinerja ASN tercapai.

Terdapat sejumlah layanan pemerintahan yang dikecualikan dari kebijakan WFH, antara lain unit pemerintahan pada urusan kebencanaan, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (trantibumlinmas), kebersihan dan persampahan, layanan kependudukan dan pencatatan sipil (dukcapil), perizinan di bidang penanaman modal, layanan kesehatan, layanan pendidikan, layanan pendapatan daerah, serta layanan publik lainnya yang bersentuhan langsung dengan masyarakat.

(su/za). Follow (whatsapp channel

💬 Laporkan ke Redaksi