JAKARTA, INSERTRAKYAT.com Mahkamah Agung (MA) memusatkan layanan digital sebagai fokus utama. “Kualitas peradilan kini diukur dari kemudahan akses informasi, pendaftaran perkara daring, dan integrasi antar-lembaga. Survei kepuasan inilah bertujuan menilai efektivitas sistem SIPP, e-Court, dan e-Berpadu,” bunyi keterangan tertulis dari MA, yang dikutip Insertakyat.com, Kamis, (14/8/2025) pagi.

Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum meminta seluruh Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri segera mengisi survei hingga 15 Agustus 2025. Survei akan membantu memetakan masalah teknis, kurangnya sosialisasi, dan keterbatasan sumber daya di lapangan.

BACA JUGA :  Integrasi Kesekretariatan Pengadilan di Bawah Ditjen Badan Peradilan

SIPP memungkinkan publik memantau perkembangan perkara. e-Court memudahkan pendaftaran tanpa hadir langsung. e-Berpadu mengintegrasikan administrasi pidana antar-institusi. Langkah ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, yang mewajibkan survei kepuasan secara berkala.

MA berperan sebagai koordinator nasional untuk memastikan standar layanan seragam, transparan, dan akuntabel. Hakim tetap fokus pada putusan, sementara alur administrasi yang rapi memudahkan proses persidangan. Panitera dan aparatur peradilan menjadi ujung tombak pelayanan langsung kepada masyarakat.

BACA JUGA :  PT Akar Mas Internasional Bayar Uang Damai 5 Miliar, Inilah Keberhasilan PN Kolaka -- Tuntaskan Dua Perkara

Survei ini diharapkan menjadi alat nyata untuk mengevaluasi layanan dan mendorong perbaikan berbasis data. Dengan hasil yang akurat, sistem peradilan bisa lebih modern, responsif, ramah, dan terpercaya bagi publik.


Berkontribusi dalam artikel ini adalah Nur Amalia Abbas |Editor Bahtiar.