JAKARTA, INSERTRAKYAT.com — Ketua Aliansi Madura Indonesia (AMI) mengatakan praktik mafia cukai jelas menuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk bertindak tegas. AMI lalu memberi dukungan terhadap KPK untuk megusut tuntas keterkaitan Muhammad Suryo.
“AMI mendukung keseriusan KPK dan tidak tebang pilih. Jika memang ada dugaan aliran dana dalam jumlah besar, maka harus ditelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk kepada pihak-pihak yang sudah diperiksa,” kata Ketua Umum AMI, Baihaki Akbar yang dicatat, Refit Jurnalis InsertRakyat.com, Senin 6 April.
Baihaki menambahkan, aparat penegak hukum harus berani menindak siapapun yang terlibat, tanpa memandang latar belakang maupun kekuatan ekonomi. “Jangan sampai publik melihat ada perlakuan berbeda terhadap (raksasa). Hukum harus berdiri tegak. Kalau memang ada keterlibatan, siapapun itu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Baihaki bilang kasus ini berpotensi membuka praktik lama yang selama ini merugikan negara, terutama dalam sektor cukai rokok. Menurut dia, kasus ini menjadi peluang bagi KPK untuk menunjukkan keberanian dalam membongkar jaringan mafia yang terstruktur dan sistemik.
Sebagai bentuk dukungan, AMI siap mengawal proses hukum hingga tuntas.
Sementara itu, KPK menegaskan bahwa kasus dalam periode penanganan pertama telah berlangsung. KPK berharap agar semua pihak menghindari kegaduhan. Sebaliknya KPK menyambut baik dukungan semua pihak dalam menguatkan integritas.
Adapun lanjut KPK, pemeriksaan terhadap pengusaha rokok HS, Muhammad Suryo sempat tertunda setelah ia sengaja mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berlanjut dia (Suryo, -red) dijadwalkan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, di Gedung Merah Putih KPK, pada Kamis, 2 April 2026. Pemeriksaan pun berlangsung dengan lancar.
Dalam pada itu Ketua KPK, Setyo Budiyanto melalui Jubir KPK, Budi Prasetyo mengatakan semua pihak yang dipanggil tekait kasus ini idealnya Kopratif termasuk MS. “KPK mengimbau kepada saudara MS ataupun pihak-pihak saksi lainnya agar ke depan lebih kooperatif. KPK berharap pihak yang dipanggil memenuhi panggilan penyidik dan memberikan keterangan,” ulang Budi.
Dalam kasus ini KPK menelusuri dugaan praktik mafia cukai di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Tim penyidik lalu memeriksa pengusaha Muhammad Suryo, pemilik merek rokok HS di bawah naungan Surya Group Holding Company. Pemeriksaan penyidik ini merupakan rangkaian investigasi maraton yang dimulai sejak Selasa (31/3/2026) guna mengungkap jaringan kolusi dan gratifikasi di sektor cukai.
Muhammad Suryo diperiksa bersama dua saksi lain dari pihak swasta, Arief Harwanto dan Johan Sugiharto, di Gedung Merah Putih KPK. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan, “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” untuk mendalami alur pengurusan cukai rokok yang diduga melibatkan pejabat internal DJBC.
Sejauh ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dari kalangan pejabat Bea Cukai dan pihak swasta, termasuk eks Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal (RZL), dan pemilik PT Blueray, Jhon Field (JF). Total aset yang disita mencapai lebih dari Rp40 miliar, meliputi mata uang asing, logam mulia, jam tangan mewah, hingga kendaraan mewah, yang diperkirakan terkait aliran dana ilegal di sektor cukai.
Jubir Budi menegaskan penyidikan akan terus berlangsung hingga rampung.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa, PT Blueray berusaha agar barang-barang impor, termasuk produk KW atau palsu, lolos dari pemeriksaan Bea Cukai. Pemufakatan jahat antara PT Blueray dan pejabat DJBC ini sudah terjadi sejak Oktober 2025.
Atas perbuatannya, pejabat DJBC yang menerima suap disangkakan melanggar berbagai pasal UU Tipikor dan KUHP, sedangkan pihak swasta yang memberi suap dikenakan sanksi sesuai Pasal 605 dan 606 KUHP.
Lantas ada dua informasi mengenai latar belakang Muhammad Suryo. Ada yang bilang ia asal Madura demikian pula informasi lain mengungkap bahwa dia dari Lampung Timur sebenarnya.
Kendati berdasarkan informasi yang dirangkum insertRakayat.com. Awal mulainya lagi Nama Muhammad Suryo (MS) kembali menjadi sorotan publik seiring penyidikan dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) beberapa waktu lalu. Puncaknya pekan pertama April 2026.
Muhammad Suryo pengusaha besar yang dikenal sebagai bos rokok HS, ini lahir di Lampung Timur pada 27 Maret 1984.
Muhammad Suryo menapaki pendidikan awal hingga menengah di kampung halamannya. Sebelum merambah ranah bisnis nasional, ia sempat menetap di Bengkulu, tempat insting entrepreneur-nya mulai terasah. Karir bisnisnya dimulai dari usaha mikro air minum isi ulang, kemudian berkembang ke sektor konstruksi, minyak dan gas, properti, dan logistik.
Titik puncak ekspansinya terjadi pada 2016 dengan berdirinya Surya Group Holding Company di Yogyakarta. Di bawah payung grup ini, bisnisnya menggurita ke sektor strategis. Melalui PT Surya Karya Setiabudi (PT SKS) yang berdiri pada 2015, grup ini menguasai produksi beton siap pakai (readymix), hotmix asphalt, hingga penyewaan alat berat di DIY dan Jawa Tengah, termasuk konsesi penambangan material konstruksi di kawasan Gunung Merapi.
Sementara melalui PT Gisara Tantra Berkarya, ia memproduksi rokok merek HS sejak 2024 di Magelang. Ekspansi terbarunya mencakup pembangunan pabrik di Lampung Timur, yang ditargetkan menyerap ribuan tenaga kerja lokal, sekaligus memperkuat rantai distribusi logistik lintas wilayah melalui maskapai Fly Jaya. Profil bisnisnya menunjukkan integrasi vertikal (vertical integration) dan manajemen supply chain (supply chain optimization) yang luas, menjadikan Suryo figur sentral di sektor manufaktur rokok dan logistik.
Keberhasilan membangun imperium bisnis kini diuji oleh penyelidikan KPK terkait dugaan mafia cukai. Keterkaitannya dengan mekanisme pengawasan kepabeanan menimbulkan spekulasi tentang aliran dana ilegal dan potensi pelanggaran hukum fiskal. Hingga kini, Suryo masih berstatus saksi, namun jaringan bisnisnya menjadi titik fokus pengembangan kasus untuk menelusuri alur kolusi dan gratifikasi yang sistemik.
Proses hukum yang bergulir ini diharapkan menegaskan prinsip non-discriminatory enforcement dan transparansi dalam penegakan regulasi, memastikan praktik ilegal di sektor cukai tidak merugikan negara dan publik.
Kilas Balik Raja Rokok Ilegal, Diungkap Mitra KPK dari lini Kepolisian.

Berbicara terkait kasus cukai terkenal yang pernah terungkap di Indonesia yang melibatkan mafia dalam dan luar negeri, sebelumnya InsertRakyat.com telah mencatat salah satu peristiwa kasus yang menyebabkan negara batuk dengan kerugian negara 1,6 miliar rupiah.
Saat kasus terungkap, julukan “Raja Rokok Ilegal” tak lagi dapat disandang jaringan penyelundup yang selama ini leluasa mengirim rokok tanpa cukai ke luar negeri. Aksi mereka berhasil digagalkan Polda Kepulauan Riau (Kepri) saat mencoba menyelundupkan rokok senilai Rp1,5 miliar dari Batam ke Singapura. Ribuan batang rokok berbagai merek ditemukan tersembunyi dalam kemasan makanan ringan yang dikirim melalui jasa ekspedisi.
Kasubdit I Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepri, AKBP Ruslaeni, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas ilegal di salah satu ekspedisi. Tim kepolisian segera menindaklanjuti laporan dan mendatangi lokasi di Ruko Mega Legenda, Kota Batam.
“Pada periode tersebut, ditemukan 30 dus berisi 153.272 batang rokok tanpa pita cukai yang dikemas menyerupai produk makanan ringan. Modus ini digunakan untuk mengelabui petugas dan mempermudah pengiriman ke Singapura,” bunyi keterangan akurat yang diterima INSERTRAKYAT.COM, Minggu (16/3/2025) siang.
Sebenarnya, penggerebekan dan penangkapan pelaku berlangsung pada Kamis (13/3/2025) malam. Dua orang pelaku berhasil diamankan dan kini menjalani penahanan di Mapolda Kepri. Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa penyelundupan ini bukan peristiwa tunggal; kedua tersangka mengaku telah melakukan aksinya sebanyak empat kali sebelumnya. Modus operandi yang diterapkan termasuk pemalsuan dokumen pengiriman, menyamarkan rokok sebagai makanan ringan, dan menyimpannya dalam wadah snack.
Pihak kepolisian memperkirakan nilai rokok selundupan mencapai Rp1,5 miliar, sementara potensi kerugian negara akibat penghindaran cukai ditaksir hingga Rp1,6 miliar dalam rentang waktu cukup lama beroperasi.
AKBP Ruslaeni menegaskan bahwa para pelaku akan dijerat Undang-Undang Kepabeanan, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara serta denda hingga Rp5 miliar. Penegakan hukum ini menjadi catatan penting dalam sejarah pengawasan kepabeanan di Kepri, sekaligus memberi sinyal tegas bagi jaringan penyelundup agar tidak mengeksploitasi celah fiskal di masa mendatang.
Kerugian Negara Rp91 Miliar, Ulah Mafia!

Pada Jumat, 4 Juli 2025, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan jutaan batang rokok tanpa cukai yang diduga berasal dari Thailand. Operasi digelar di perairan Kuala Selat Akar, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau, setelah adanya laporan intelijen terkait pergerakan kapal kayu yang mencurigakan.
Kapal yang diamankan adalah KLM Harapan Indah 99, berbendera Indonesia. Saat digeledah, petugas menemukan 5.120 dus rokok atau setara dengan 2.560.000 bungkus dan 51.200.000 batang sigaret putih mesin (SPM) tanpa pita cukai resmi. Potensi kerugian negara akibat kasus ini diperkirakan mencapai Rp91 miliar, menurut Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Dumai, Dedi Husni.
Operasi ini melibatkan sinergi beberapa instansi, termasuk Bea Cukai Riau, Bea Cukai Dumai, TNI AL Fleet One Quick Response (F1QR) Lanal Dumai, dan tim Denintel Koarmada I. Pengawalan ketat dilakukan sejak penangkapan di laut hingga kapal sandar di pangkalan TNI AL Dumai pada 22 Juni 2025.
Meski merek rokok belum dirinci, dugaan kuat menyatakan seluruh muatan berasal dari Thailand, berdasarkan kemasan, label, dan jalur pelayaran. Pihak Bea Cukai juga mendalami kemungkinan keterlibatan sindikat terorganisir. Pemeriksaan terhadap anak buah kapal (ABK) dilakukan, sementara pemilik barang masih dalam penyelidikan.
Keberhasilan operasi ini menunjukkan pengawasan laut Indonesia semakin kuat dan responsif. Peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga berdampak pada ekonomi domestik, masyarakat kecil, dan membuka peluang tindak pidana lain, termasuk perdagangan gelap dan pemalsuan.
Masyarakat diminta ikut mengawasi peredaran rokok ilegal. Dedi Husni menekankan, “Kalau kita semua peduli, celah-celah penyelundupan bisa kita tutup bersama.” Penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlangsung.
Kenapa tadi di Sebut Kasus diungkap Mitra KPK?

KPK bersama dengan POLRI munking tak banyak diketahui publik luas atau justru suara hasil survei sementara direkap mengenai kabar yang dikenal luas masyarakat terkait dengan atau KPK gelar program PELATNAS 2026, untuk perkuat integritas Polri, 160 personel ikut pelatihan anti korupsi
Jubir KPK Budi Prasetyo kepada Luthfi Jurnalis InsertRakyat.com menjelaskan bahwa, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melesatkan program strategis PELATNAS untuk memperkuat integritas aparat penegak hukum (APH), khususnya Polri, sepanjang tahun 2026. Program ini dikoordinasikan melalui Direktorat Pendidikan dan Pelatihan Anti Korupsi atau Anti-Corruption Learning Center (ACLC) KPK.
Program ini dirancang dengan empat batch pelatihan selama 2026, setiap batch maksimal diikuti 40 peserta. Target totalnya adalah sekitar 160 personel Polri, dengan fokus pada internalisasi nilai integritas sebagai fondasi praktik penegakan hukum di Indonesia. Pendekatan ini memanfaatkan metodologi pendidikan sistematis untuk membangun kesadaran etis (ethical awareness) dan keberanian moral (moral courage).
Pada awal, langkah ini, ACLC KPK menyelenggarakan Pelatihan Tata Nilai, Penguatan Integritas, dan Anti Korupsi (PELATNAS) di Gedung Merah Putih KPK. Pelatihan dimulai pada 24 Februari 2026, melibatkan peserta dari auditor Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum) Polri serta personel Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Kedua unsur ini memiliki peran sentral dalam pengawasan internal dan pemberantasan korupsi di kepolisian.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menegaskan bahwa, pendidikan anti korupsi sebagai proses jangka panjang yang menuntut komitmen, keteladanan, dan keberanian moral. “Pendidikan dan pelatihan anti korupsi membutuhkan komitmen, keteladanan, dan keberanian moral, agar bermanfaat bagi auditor Polri dalam menjalankan tugas pengawasan secara profesional,” tegas Setyo.
Inspektur Pengawasan Umum Polri, Komjen Pol Wahyu Widada, menyambut positif kolaborasi ini. Menurutnya, integritas bukan sekadar menolak suap, tetapi konsistensi antara nilai yang diyakini, keputusan yang diambil, dan tindakan yang dilakukan.
Jubir KPK Budi, pun, menandaskan bahwa, rutinitas ini diharapkan menjadi pijakan bagi reformasi budaya kerja di internal Polri, sekaligus memperkuat mekanisme pengawasan anti korupsi.
(Tim InsertRakyat.com).


















