Bung Karmi saat tiba di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi KPK RI, Kuningan Jakarta, (11/8).
Jakarta InsertRakyat.com – Lembaga Pemerhati Pembangunan dan Anti Korupsi (LPPK) Sulawesi Tenggara mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Senin (11/8/2025) kemarin.
Kedatangannya itu [LPPK] untuk melaporkan dugaan korupsi pembangunan Stadion Lakidende yang menyedot anggaran puluhan miliar rupiah, namun hingga kini mangkrak dan tak dapat difungsikan sebagai peruntukannya.
Ketua DPW LPPK Sultra, Karmin, menegaskan adanya indikasi penyimpangan sejak perencanaan hingga pelaksanaan. Ia menyoroti status lahan stadion yang diduga masih bersengketa, namun tetap dipaksakan untuk dikerjakan.
Karmin menduga Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang tidak menyampaikan informasi sebenarnya soal status tanah. Akibatnya, proyek dipaksakan berjalan meski risiko hukumnya tinggi. Pembangunan pun terhenti dan fasilitas terbengkalai.
Menurut LPPK Sultra, dana besar dari APBD telah dikeluarkan, tetapi masyarakat tidak memperoleh manfaat. Infrastruktur mulai rusak akibat tak digunakan, menandakan kerugian negara yang jelas.
Karmin menilai dugaan korupsi tidak hanya di pengerjaan teknis, tetapi juga pada proses administrasi dan perizinan. Pembangunan di atas lahan bermasalah disebut sebagai pelanggaran mekanisme yang fatal dan terkesan disengaja demi kepentingan pihak tertentu.
LPPK Sultra mendesak KPK memanggil pihak Dinas Cipta Karya, kontraktor, serta pejabat provinsi yang terkait. Mereka juga meminta pemeriksaan terhadap mantan Ketua DPRD Sultra dan mantan Gubernur Sultra untuk dimintai keterangan.
“Kami percaya KPK mampu mengungkap dugaan ini. Dana yang digunakan adalah uang rakyat, masyarakat berhak atas keadilan,” tegas Karmin.
Kasus ini menjadi cermin lemahnya perencanaan, pengawasan, dan akuntabilitas pembangunan daerah. Proyek yang menelan puluhan miliar rupiah berakhir sia-sia karena prinsip kehati-hatian diabaikan.
Jika terbukti ada unsur korupsi, perkara Stadion Lakidende berpotensi menjadi preseden hukum penting dalam penegakan aturan pengelolaan aset dan penggunaan dana publik di daerah.
(A.Ifitrah).