GOWA, INSERTRAKYAT.COM   — Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bantaeng melakukan tindakan penyitaan terhadap aset milik PT KPS yang berlokasi di Timbuseng, Kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Penyitaan dilakukan setelah perusahaan tersebut tidak melunasi kewajiban pajaknya hingga melewati jatuh tempo.

Dua Juru Sita Pajak Negara (JSPN) diterjunkan dalam pelaksanaan penyitaan dan didampingi oleh tiga saksi, adalah Kepala KPP Pratama Bantaeng, Kepala Seksi Pemeriksaan, Penilaian, dan Penagihan (Seksi P3), serta Account Representative wajib pajak.

“Objek sita berupa tujuh unit rumah komersial dengan nilai taksiran mencapai Rp2,1 miliar. Tindakan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan Pajak sebagai tindak lanjut atas Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak yang belum dilunasi,” bunyi keterangan resmi Humas DJP Sulselbartra, Sumin yang diterima InsertRakyat.com, Kamis, (4/12/2025).

Sebelum penyitaan dilakukan, pada November lalu, KPP Pratama Bantaeng telah menempuh berbagai tahapan penagihan aktif seperti penyampaian surat teguran, penerbitan surat paksa, pemblokiran rekening, serta langkah-langkah persuasif lainnya. Namun hingga batas waktu yang diberikan, wajib pajak tetap belum memenuhi kewajibannya.

Kepala KPP Pratama Bantaeng, Muhammad Reza Fahmi, menyampaikan apresiasi atas sikap kooperatif wajib pajak selama proses penyitaan.

“Alhamdulillah PT KPS sangat kooperatif dalam pelaksanaan kegiatan penyitaan ini. Penyitaan telah dilaksanakan sesuai urutan dan prosedur penagihan perpajakan. Saya berharap kegiatan ini menumbuhkan kesadaran masyarakat mengenai kewajiban melunasi utang pajak yang telah inkrah,” ujarnya.

Sementara itu, Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra, menegaskan bahwa penegakan hukum merupakan bagian penting dalam menjaga keadilan bagi seluruh wajib pajak.

“DJP berkewajiban memastikan seluruh proses penagihan dan penyitaan dilakukan secara transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan. Tindakan seperti ini dilakukan bukan untuk menghukum, tetapi untuk menjamin keadilan bagi wajib pajak yang selama ini sudah patuh,” jelasnya.

Sigit menyebut bahwa, proses penyitaan berjalan tertib dan sesuai ketentuan hukum. Komisaris PT KPS, JSPN, dan dua saksi menandatangani Berita Acara Pelaksanaan Sita di lokasi. Segel “DISITA” kemudian dipasang pada objek sitaan sebagai tanda bahwa aset tersebut tidak boleh dipindahtangankan. Apabila dalam jangka waktu yang ditentukan utang pajak masih belum dilunasi, aset akan diajukan untuk dilelang melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

“Melalui tindakan ini, KPP Pratama Bantaeng berharap dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak, memberikan efek jera bagi penunggak pajak, serta memastikan keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya,” kuncinya.

 Ikuti Berita Insertrakyat.com