PALEMBANG, — Enam tersangka korupsi pemberian fasilitas pinjaman atau kredit dari salah satu bank milik negara kepada PT. BSS dan PT. SAL kini berada dalam penanganan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, Sumatra Selatan. Selasa (10/3/2026). Perkara ini menimbulkan kerugian negara senilai Rp1, 3 Triliun.
Usai Tahap II, JPU lalu mempersiapkan surat dakwaan serta kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk proses persidangan.
Adapun diketahui, sebelumnya Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) resmi melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti atau Tahap II ke JPU Kejari Palembang.
“Hari ini, penyerahan Tahap II dilaksanakan setelah proses penyidikan, dan perkara selanjutnya dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang, untuk diproses tahap penuntutan dalam persidangan,” ungkap Kajati Sumsel, Ketut Sumedana melalui Kasi Penkum, Vanny, kepada InsertRakyat.com pada Senin (9/3/2026).
“Enam orang tersangka yang diserahkan kepada JPU masing-masing berinisial WS, MS, DO, ED, ML, dan RA,” jelas Vanny.
Tersangka WS, diterangkan Vanny, adalah Direktur PT. BSS sejak tahun 2016 dan Direktur PT. SAL sejak tahun 2011 hingga saat ini. Sementara itu, MS merupakan Komisaris PT. BSS pada periode 2016 hingga 2022.
Adapun inisial DO dan ML merupakan Junior Analis Kredit pada Grup Analis Risiko Kredit Divisi Kantor Pusat pada tahun 2013. Dan, ED menjabat sebagai Account Officer atau Relationship Manager di Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2010 hingga 2012. Sedangkan RA diketahui menjabat sebagai Relationship Manager pada Divisi Agribisnis Kantor Pusat pada periode 2011 hingga 2019.
Dalam pelaksanaan Tahap II tersebut, masing-masing tersangka menjalani pemeriksaan oleh JPU dengan didampingi oleh penasihat hukum mereka. Selain itu, jaksa juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan perkara korupsi tersebut.
Keenam tersangka disangka melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 dan Pasal 64 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dan juga dikenakan pasal subsider Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang yang sama.
“Setelah penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan, keenam tersangka langsung ditahan selama 20 hari ke depan. Masa penahanan tersebut terhitung sejak 9 Maret 2026 hingga 28 Maret 2026 di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang,” terang Vanny.
Diketahui dalam kasus ini, kata Vanny, potensi kerugian negara mencapai Rp1, 3 Triliun rupiah. “Potensi kerugian negara senilai Rp1, 3 Triliun, ” imbuhnya.
Untuk memulihkan kerugian negara, Kejati Sumsel telah menyita uang tunai senilai Rp506,15 miliar pada Agustus 2025 lalu. Uang yang disita merupakan pecahan Rp100.000 dan diangkut menggunakan lima unit mobil boks menuju kantor Kejati Sumsel sebagai barang bukti dalam proses penyidikan.
“Selain penyitaan uang tunai Rp506,15 miliar, penyidik juga telah melakukan pemblokiran terhadap sejumlah aset dengan nilai estimasi sekitar Rp400 miliar. Aset tersebut direncanakan akan dilelang sebagai bagian dari proses pemulihan kerugian negara,” imbuh Vanny.
Sebelumnya, pada 11 Juli 2025, tim penyidik Kejati Sumsel juga melakukan penggeledahan di empat lokasi di Kota Palembang.
Lokasi tersebut meliputi rumah saksi berinisial WS di Jalan Mayor Ruslan, kantor PT PU di Jalan Jenderal Basuki Rachmat, kantor PT BSS di Jalan Mayor Ruslan, serta kantor PT SAL yang juga berada di Jalan Mayor Ruslan.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejati Sumsel Nomor PRINT-1145/L.6.5/ Fd.1/07/2025 dan Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 18/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg yang diterbitkan pada 10 Juli 2025.
Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan surat yang dinilai berkaitan dengan proses pemberian fasilitas pinjaman kepada kedua perusahaan tersebut.
Dokumen-dokumen tersebut digunakan kejaksaan sebagai bagian dari alat bukti dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi ini, hingga pembuktian di persidangan.
Kasus ini mulai heboh pada awal kalender 2025 hingga puncaknya di 2026 Maret, enam tersangka memasuki babak tahap II hingga dakwaan di dalam persidangan.
(Red).






















