JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM – Kepastian hukum atas kepemilikan tanah menjadi hal penting bagi masyarakat. Hingga saat ini, masih banyak tanah yang hanya memiliki bukti kepemilikan berupa girik, padahal girik bukanlah dokumen resmi yang diakui sebagai bukti kepemilikan sah dalam sistem hukum pertanahan Indonesia.
Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat untuk segera meningkatkan status tanah mereka menjadi Sertipikat Hak Milik melalui Kantor Pertanahan (Kantah) setempat.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Harison Mocodompis, menjelaskan bahwa girik merupakan dokumen peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang hanya berfungsi sebagai bukti pembayaran pajak pada masanya, bukan sebagai bukti kepemilikan tanah.
“Masyarakat perlu memahami bahwa girik bukan bukti kepemilikan yang sah. Agar memiliki perlindungan hukum yang lebih kuat, tanah yang masih berstatus girik sebaiknya segera didaftarkan menjadi Sertipikat Hak Milik,” kata Harison dalam keterangan resmi diterima Insertrakyat.com, di Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).
Masyarakat yang ingin mengubah status tanah dari girik ke Sertifikat dapat mengajukan permohonan dengan melengkapi beberapa dokumen, antara lain:
- Girik tanah asli
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat permohonan yang ditulis di atas meterai
Untuk mempermudah proses administrasi, masyarakat dapat mengecek syarat-syarat pengurusan sertipikat melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Aplikasi ini memungkinkan pengguna untuk mengetahui persyaratan, estimasi biaya, serta perkembangan status permohonan tanpa harus datang langsung ke Kantah.
“Dengan adanya aplikasi Sentuh Tanahku, masyarakat dapat mengakses informasi pertanahan dengan lebih transparan. Mereka bisa melihat dokumen yang diperlukan, mengetahui estimasi biaya, dan memantau perkembangan berkas yang sudah diajukan,” jelas Harison.
Harison menegaskan, Aplikasi Sentuh Tanahku dapat diunduh secara gratis melalui Play Store dan App Store. Selain itu, masyarakat juga dapat berkonsultasi langsung dengan Kantah setempat untuk memperoleh informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan layanan pertanahan yang tersedia.
“Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat mengakses situs resmi ATR/BPN di atrbpn.go.id atau melalui layanan pengaduan WhatsApp di 0811-1068-0000,” pungkasnya.