Pemda Deli Serdang pada suatu kegiatan rapat formal. (Foto: Tim Insertrakyat.com).

DELI SERDANG, INSERTRAKYAT.com Kemenko Polkam harus tahu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kualahan meluruskan kabar bohong yang menyebut adanya anggaran khusus untuk Bupati Deli Serdang, dr H Asri Ludin Tambunan, senilai Rp100 miliar serta biaya makan-minum Rp29 miliar. Meskipun Informasi tersebut dipastikan tidak benar dan menyesatkan publik.

Namun demikian publik mendesak Kemenko Polkam, dan Komdigi, [Cibeyr] hadir memberikan perhatian terhadap pemberantasan Hoaks secara massif di tanah air. Menko Polkam Budi Gunawan belum memberikan tanggapan resmi. Padahal “Tsunami Hoaks” yang kian melanda Indonesia, itu sangat meresahkan masyarakat.

BACA JUGA :  Menko Polkam Pastikan Stabilitas Ekonomi Nasional Lewat Optimalisasi Devisa

Diketahui, sebelumnya Pemda Deli Serdang dihantam Hoaks secara bertubi-tubi dan tak bertepi hingga beredar luas di tengah masyarakat Nasional.

Kendati demikian, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang, Dheny H Ginting SE MSi, menegaskan bahwa total anggaran dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD 2025 pada Setdakab hanya sekitar Rp29 miliar. Anggaran itu, kata dia, sepenuhnya untuk belanja pegawai dan operasional, bukan untuk kebutuhan pribadi kepala daerah ( makan minum).

“Dana tersebut dialokasikan untuk belanja pegawai di 10 Bagian Setdakab, termasuk operasional kegiatan. Jadi tidak benar ada anggaran khusus untuk makan minum Bupati, seperti yang beredar,” kata Dheny, Rabu (3/9/2025).

BACA JUGA :  Kemenko Polkam Bahas Progres Revisi UU KIP: Pusat Urgensi Penyesuaian dengan Zaman

Dheny menjelaskan, dari total Rp29 miliar itu, sekitar Rp27 miliar digunakan untuk gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN), Rp305 juta untuk gaji dan tunjangan kepala daerah (KDH) dan wakil kepala daerah (WKDH), serta Rp2 miliar sebagai dana penunjang operasional. Dana ini dipergunakan untuk kunjungan lapangan dan pelayanan masyarakat di 22 kecamatan.

“Kami tegaskan, kabar tentang anggaran khusus bupati dan biaya makan-minum itu murni hoaks. Dalam DPA jumlahnya jelas dan tidak sebesar yang diklaim. Pemkab Deli Serdang tetap konsisten melaksanakan instruksi pemerintah pusat dalam efisiensi anggaran,” tegas Dheny.

BACA JUGA :  Kemenko Polkam Tegaskan Digitalisasi Harus Selaras Kepentingan Bangsa

Sementara itu, Kepala Bidang Perencanaan Daerah Anggaran BKAD Deli Serdang, Hendri Adiwijaya SE MM, menambahkan bahwa hak keuangan kepala daerah telah diatur tegas melalui Peraturan Pemerintah (PP) No.109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

“Tidak mungkin KDH maupun WKDH mengelola anggaran di luar ketentuan tersebut. Karena itu, kami mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi dan termakan kabar hoaks yang sengaja dihembuskan,” tandas Hendri.

(Tim Liputan Insertrakyat.com)

TERBARU

PILIHAN