Ringkasan berita – Aktivis Mahasiswa KMPI acap kali mendapatkan tindakan kekerasan saat menyampaikan aspirasi.
– Pembakaran Gedung DPR di Kota Makassar
-Kasus Kekerasan terhadap guru SMA NEGERI 1 SINJAI yang melibatkan siswa.
– Kekerasan terhadap Ojol oleh oknum keamanan
KEKERASAN dalam kehidupan berbangsa tidak lagi relevan; jika dianggap sebagai letupan emosi individual atau penyimpangan perilaku sesaat. Kekerasan merupakan garis besar yang merusak sisi kemanusiaan.
Bayangkan saja, sejak 1945 [kelahiran republik] hingga Indonesia melangkah ke era bonus demografi, kekerasan justru mengalami metamorfosis menjadi fenomena sosial yang sistemik, multidimensional, dan berurat akar dalam relasi kuasa antara negara, institusi, dan warga. Dalam perspektif ini, kekerasan mencerminkan krisis pemaknaan kolektif terhadap otoritas, keadilan, dan nilai kemanusiaan. Ketika etika publik kehilangan daya regulatifnya, kekerasan bergeser dari anomali menjadi praktik yang dianggap wajar, bahkan fungsional, dalam mengelola ketegangan sosial.
Situasi tersebut tidak terlepas dari perubahan cara kekuasaan dijalankan. Negara, dalam banyak praktiknya, cenderung memposisikan kekuasaan sebagai instrumen kontrol, bukan sebagai amanah pelayanan publik. Kekuasaan yang tercerabut dari dimensi moral akan bekerja melalui pendekatan administratif dan koersif, menempatkan warga dalam relasi asimetris antara yang memerintah dan yang diperintah. Dalam konteks ini, kekerasan tidak selalu berwujud luka fisik, tetapi juga hadir dalam bentuk tekanan simbolik yang melahirkan rasa takut, kepatuhan pasif, dan keterasingan sosial.
Realitas tersebut tampak dalam pengalaman gerakan mahasiswa di Sulawesi Selatan sepanjang 2025. Aktivis yang tergabung dalam Komite Merah Putih Indonesia (KMPI), ketika menyampaikan kritik dan tuntutan publik kepada aparat keamanan maupun struktur birokrasi, berulang kali berhadapan dengan intimidasi verbal, pembatasan ruang berekspresi, hingga kekerasan nonfisik lainnya. Namun, peristiwa-peristiwa tersebut kerap direduksi oleh para pengambil kebijakan sebagai insiden sporadis, bukan sebagai gejala dari pola relasi kuasa yang bermasalah dalam merespons suara masyarakat sipil.
Kondisi ini menunjukkan adanya penyimpangan serius dalam praktik kontrak sosial demokratis. Negara yang idealnya menjamin rasa aman dan keadilan justru tampil ambivalen dalam implementasinya. Ketertiban prosedural sering diposisikan lebih penting daripada keadilan substantif. Padahal, stabilitas yang diproduksi melalui represi dan pembungkaman aspirasi hanya menciptakan keteraturan semu, karena bertumpu pada tekanan struktural, bukan pada kesepakatan rasional warga. Ketika tekanan tersebut melemah, konflik yang terakumulasi akan meledak dalam bentuk yang lebih destruktif.
Tahun 2025 dapat dibaca sebagai momentum kritis dalam sejarah sosial kontemporer Indonesia. Kekerasan muncul serentak di berbagai ruang kehidupan, mulai dari ruang publik, jalanan, institusi pendidikan, hingga ranah domestik. Minimnya ruang dialog deliberatif mempercepat pelapukan etika publik dan memicu kecenderungan sebagian penguasa untuk menundukkan masyarakat sipil atas nama stabilitas. Praktik semacam ini secara langsung bertentangan dengan prinsip keadilan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia.
Dalam kerangka teori konflik sosial, kekerasan bukanlah peristiwa yang lahir secara tiba-tiba. Ia merupakan hasil akumulasi ketimpangan struktural, kekecewaan kolektif, dan kegagalan sistem dalam menyediakan kanal partisipasi yang kredibel. Ketika ruang dialog kehilangan legitimasi, ekspresi sosial cenderung mencari jalur alternatif yang bersifat destruktif. Kekerasan kemudian dipersepsi sebagai medium terakhir untuk menegaskan eksistensi dan menyuarakan ketidakpuasan.
Pembakaran gedung perwakilan rakyat di Kota Makassar sepanjang 2025, misalnya, tidak cukup dimaknai sebagai tindakan perusakan semata. Secara simbolik, peristiwa tersebut merefleksikan krisis legitimasi institusional. Gedung yang seharusnya merepresentasikan kehendak rakyat justru dipersepsi sebagai simbol keterpisahan antara negara dan warga. Retaknya relasi simbolik ini menandakan menurunnya kepercayaan publik terhadap institusi formal demokrasi.
Kekerasan juga menampakkan wajah tragisnya dalam peristiwa seorang pengemudi ojek daring yang tewas dilindas kendaraan aparat di tengah kerumunan sipil pada Agustus 2025. Tubuh pekerja informal tersebut menjadi arena benturan antara logika pengendalian massa dan absennya sensitivitas etis. Peristiwa ini memperlihatkan bagaimana prosedur keamanan yang dijalankan secara mekanis dapat berujung pada pengabaian nilai kemanusiaan, sebuah bentuk kekerasan institusional yang sering kali tidak diakui secara terbuka.
Di sisi lain, kekerasan mengendap secara laten dalam ruang domestik, terutama terhadap perempuan dan anak. Sepanjang 2025, kasus kekerasan berbasis relasi kuasa menunjukkan kecenderungan meningkat, mengindikasikan bahwa ruang privat tidak kebal dari logika dominasi. Kasus kekerasan terhadap asisten rumah tangga di Makassar pada awal 2026 menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata kegagalan moral individu, melainkan produk dari budaya patriarkal dan lemahnya sistem perlindungan sosial.
Ironi serupa juga terlihat di dunia pendidikan. Sekolah, yang secara normatif dirancang sebagai ruang pembentukan kesadaran moral dan rasionalitas kritis, justru kerap menjadi arena reproduksi kekerasan fisik maupun simbolik. Kasus kekerasan terhadap guru SMA Negeri 1 Sinjai pada 2025 mencerminkan kegagalan institusi pendidikan dalam menjalankan fungsi emansipatorisnya. Dalam perspektif pedagogi kritis, kondisi ini menunjukkan reduksi pendidikan menjadi alat disipliner yang menekankan kepatuhan, bukan dialog dan pembebasan.
Kekerasan struktural juga bekerja melalui kebijakan publik, bahasa, dan representasi simbolik. Kebijakan yang abai terhadap kerentanan kelompok tertentu kerap menghasilkan penderitaan yang tidak diakui sebagai kekerasan, melainkan dinormalisasi sebagai konsekuensi sistem. Pembiaran semacam ini, baik oleh negara maupun masyarakat, merupakan bentuk kekerasan simbolik yang mempercepat hilangnya empati kolektif.
Akumulasi kekerasan sepanjang 2025 menandakan krisis etika publik yang mendalam. Etika publik tidak berhenti pada kepatuhan terhadap aturan formal, melainkan tercermin dalam kepekaan moral kolektif untuk menghormati martabat manusia. Ketika kebenaran diposisikan secara absolut dan eksklusif, ia mudah berubah menjadi instrumen dominasi. Perbedaan pun dipersepsi sebagai ancaman, bukan sebagai realitas sosial yang niscaya.
Dalam menghadapi kondisi ini, pendekatan represif tidak akan menyentuh akar persoalan. Yang dibutuhkan adalah rekonstruksi rasionalitas sosial yang menempatkan dialog, pengakuan, dan keadilan substantif sebagai fondasi kehidupan bersama. Penegakan hukum yang tidak disertai pembaruan kesadaran etis hanya akan melahirkan kepatuhan dangkal.
Mengakhiri siklus kekerasan berarti mengembalikan martabat manusia sebagai orientasi utama kebijakan dan praktik sosial. Bangsa yang bermartabat bukanlah bangsa yang mahir mengelola kekerasan, melainkan bangsa yang mampu mengelola konflik secara adil, bijaksana, dan berlandaskan kepekaan moral. Selama kekerasan terus dipelihara sebagai bahasa kekuasaan, kehidupan berbangsa akan tetap terjebak dalam pusaran krisis kemanusiaan yang berkepanjangan.
Berkontribusi dalam penulisan artikel ini adalah Miftahul Jannah Jurnalis Insertrakyat.com.




















