Kejati Sumsel menahan dan menetapkan dua tersangka tindak pidana obstruction of justice pengadaan Semart Desa Digital.

Pengadaan tersebut berpusat pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) tahun anggaran 2019–2023.

Kejati Sumsel mengumumkan Penetapan dan penahanan kedua tersangka saat menggelar konferensi pers di Media Center, Senin (2/6/2025).

Konferensi Kepala Kejati Sumsel, Dr. Yulianto, S.H., M.H., memimpin konferensi pers. Hadiri Wakajati Sumsel Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H., serta jajaran terkait mendampingi Kajati.

BACA JUGA :  Kabupaten Mamuju, Ini Polemiknya!

Kajati Sumsel mengungkapkan, dua tersangka yang ditetapkan adalah MO, seorang penasihat hukum, dan MH, Kepala Seksi Program Pembangunan Ekonomi Desa pada Dinas PMD Muba.

Keduanya diduga menghalangi proses penyidikan perkara korupsi dengan merekayasa keterangan saksi.

Penetapan keduanya sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan Tim Pidana Khusus Kejati Sumsel yang mengacu pada Surat Perintah Penyidikan Nomor PRINT-10/L.6/Fd.1/04/2025 tanggal 23 April 2025.

Stelah Pemeriksaan intensif dan dikantongi cukup alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA :  Kejari Pekanbaru Tahan 4 Tersangka Korupsi KUR, Negara Rugi Rp1,9 Miliar

MO ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Nomor TAP-12/L.6.5/Fd.1/06/2025 tanggal 2 Juni 2025, sedangkan MH melalui Surat TAP-13/L.6.5/Fd.1/06/2025 di tanggal yang sama. Sebelumnya, keduanya telah diperiksa sebagai saksi.

“MO dan MH secara bersama-sama menyusun skenario untuk mengarahkan dua saksi lainnya, yakni RD dan MA, agar memberikan keterangan tidak sesuai fakta. Tujuannya agar substansi perkara tidak terungkap dalam proses penyidikan,” ujar Kajati Sumsel.

Dalam perkara ini, MO langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Kelas I Palembang terhitung mulai 2 Juni hingga 21 Juni 2025. Sedangkan MH saat ini telah lebih dahulu ditahan dalam perkara lainnya.

BACA JUGA :  Aset Pemda Sulawesi Utara Mangkrak Rp4,43, KPK dan Kejaksaan Duet : Ada Potensi Kerugian Negara!

Perbuatan para tersangka dijerat Pasal 21 dan/atau Pasal 22 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hingga saat ini, tim penyidik telah memeriksa sedikitnya 12 orang saksi untuk mendalami rangkaian peristiwa hukum dalam perkara ini.

(Junaedi/Junaedi).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com