PALEMBANG, INSERTRAKYAT.com Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menetapkan dua orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan seorang pegawai negeri sipil berinisial BA dan rekannya EF.

Penetapan tersangka disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, di Palembang, Selasa (7/10/2025).

Penetapan BA dan EF sebagai tersangka dilakukan setelah tim penyidik Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ilir mengumpulkan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Langkah hukum tersebut dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-21/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk BA, dan Nomor TAP-22/L.6.5/Fd.2/10/2025 untuk EF, tertanggal 7 Oktober 2025.

BACA JUGA :  Ketua KPK : Open BO Efektif Cegah Korupsi di Indonesia

Keduanya ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas I Palembang, terhitung sejak 7 hingga 26 Oktober 2025.

Sebelumnya, pada Senin (6/10/2025) sekitar pukul 13.30 WIB, tim Kejari OKI berhasil mengamankan BA dan EF di sebuah rumah makan di Kayu Agung, Kabupaten Ogan Komering Ilir.

Dari hasil pemeriksaan diketahui BA bukan Jaksa sebagaimana yang diakuinya, melainkan pegawai aktif Badan Pemberdayaan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPPKB) Kabupaten Way Kanan, dengan golongan ruang III/D.

Keduanya langsung dibawa ke Kejati Sumsel untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka BA mengaku sebagai Jaksa dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia dengan mengenakan atribut lengkap.

Tindakan itu dilakukan untuk meyakinkan sejumlah pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten OKI bahwa dirinya dapat membantu menyelesaikan perkara tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejati Sumsel.

BACA JUGA :  Kejaksaan Didesak Tangkap Tikus BUMDes: Warga Pungkit Sudah Melapor!

Tersangka EF, yang merupakan warga sipil, diduga turut serta membantu BA dalam menjalankan aksinya.

Atas perbuatannya, kedua tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sekitar lima orang saksi untuk memperkuat pembuktian perkara.

BACA JUGA :  SINTESIS 2025: KPK Bentuk Armada Pemuda Anti Korupsi, Dari Literasi Menuju Aksi Terpadu

Rangkaian penyidikan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor PRINT-20/L.6/Fd.2/10/2025 tanggal 7 Oktober 2025.

Menurutnya, penetapan kedua tersangka merupakan tindak lanjut dari hasil pemeriksaan intensif terhadap temuan lapangan yang menunjukkan adanya unsur penyalahgunaan identitas dan dugaan permintaan sejumlah keuntungan kepada pihak tertentu.

Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menegaskan komitmen menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan nama institusi, terutama yang dilakukan dengan motif keuntungan pribadi.

“Seluruh proses hukum terhadap kedua tersangka akan dilanjutkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian Vanny mengunci.

(Junaedi)

BERITA TERBARU

HUKUM