PALEMBANG,– Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) melakukan penggeledahan terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi proyek Pasar Cinde, Senin, (14/4/2025).
Dihubungi INSERTRAKYAT.COM melalui sambungan daring, Kepala Seksi Penerangan Hukum, (Kasi Penkum), Vanny Yulia Eka Sari, SH., MH membenarkan penggeledahan tersebut.
Menurutnya Tim Penyidik Kejati yang dipimpin oleh Koordinator pada Kejati Sumsel, Dr. Erwin Indrapraja, S.H., M.H. melakukan penggeledahan pada 3 (tiga) kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Palembang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pertama, kantor Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Rakyat Provinsi Sumsel di Jalan Kapten A. Rivai Kota Palembang.
Kantor Sekretariat Daerah Kota Palembang di Jalan Merdeka Kota Palembang, Jln Merdeka, Kota Palembang.
Selanjutnya Kantor Badan Pendapatan Daerah Kota Palembang, Jl. Merdeka.
“Dari Hasil penggeledahan, tim penyidik menyita sejumlah data, dokumen, komputer, dan surat -surat yang berkaitan dengan perkara tersebut,”ungkap Vanny, Senin ( 14/4/2024 ).
Penggeledahan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-482/L.6.5/Fd.1/03/2025 tanggal 19 Maret 2025.
Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor : PRINT-534/L.6.5/Fd.1/04/2025 tanggal 10 April 2025, dan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang Nomor 12/PenPid.Sus-TPK-GLD/2025/PN Plg tanggal 11 April 2025.
Semua rangkaian kegiatan tersebut berjalan dengan lancar.
Penulis : Junaedi
Editor : Bahtiar
Sumber Berita : Insertrakyat.com