Makassar – Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menahan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan, Senin (9/3/2026).
Salah satu tersangka yang turut mengenakan rompi tahanan adalah mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan berinisial BB atau Bahtiar Baharuddin.
Kasus tersebut bermula dari proyek pengadaan bibit nanas pada Tahun Anggaran 2024 dengan total nilai mencapai Rp60 miliar. Penyidik menduga adanya praktik penggelembungan harga (mark-up) serta indikasi pengadaan fiktif yang menyebabkan kerugian negara sekitar Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Dr. Didik Farkhan Alisyahdi, mengatakan penetapan sekaligus penahanan para tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini, Senin 9 Maret 2026, kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka, yaitu BB selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM selaku Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS selaku tim pendamping Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan ASN pada Pemerintah Kabupaten Takalar,” ujar Didik di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Selain lima tersangka tersebut, Kejati Sulsel juga telah menetapkan satu tersangka lainnya berinisial UN yang menjabat sebagai KPA/PPK dalam proyek tersebut.
“Namun terhadap tersangka UN belum dilakukan penahanan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit,” tambahnya.
Sebelum penahanan dilakukan, Kejati Sulsel telah melakukan serangkaian proses penyidikan. Pada 17 Desember 2025, penyidik Pidsus memeriksa mantan Pj Gubernur BB selama kurang lebih 10 jam untuk mendalami kebijakan terkait proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Untuk mencegah para pihak melarikan diri, Kejati Sulsel juga telah mengajukan pencekalan ke luar negeri kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025. Pencekalan tersebut berlaku terhadap enam orang yang kini telah berstatus tersangka.
Dalam proses penyidikan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di Kantor Dinas TPHBun, Kantor BKAD, serta kantor rekanan proyek. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak dan bukti transaksi keuangan.
Selain itu, lebih dari 80 orang saksi telah diperiksa, mulai dari unsur birokrasi, legislatif, pihak swasta hingga kelompok tani.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis, antara lain Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 serta Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Para tersangka juga dijerat Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c serta Pasal 618 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kejati Sulsel menegaskan komitmennya untuk mengusut tuntas perkara ini dan menindak tegas setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
Berikut awal mulanya kasus ini baca selengkapnya:
Penulis: Isma
Editor: Supriadi Buraerah





















