Memuju, InsertRakyat.com, –Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat, Sukarman Sumarinton, S.H., M.H., mengikuti kegiatan Seminar Nasional “Komersialisasi Hak Cipta Lagu dan Merek”. Pada Rabu (8/4/2026).
Acara berlangsung di Ruang Vicon Kejati Sulawesi Barat, didampingi Wakil Kepala Kejaksaan, para Asisten, Kabag TU, Koordinator, dan para Kasi.
Seminar dibuka langsung Jaksa Agung RI, ST. Burhanuddin, dengan tujuan memperkuat sinergi dan optimalisasi penanganan perkara Hak Kekayaan Intelektual (HKI).
Penegakan hukum HKI dilakukan berdasarkan UU Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis, serta UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
“Penegakan hukum HKI krusial untuk melindungi hak ekonomi pencipta dan mencegah penyalahgunaan karya serta merek,” jelasnya.
Hasil seminar ini bakal mengadopsi koordinasi antar lembaga hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, dan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kemenkumham.
Kegiatan diikuti aktif oleh jajaran Kejati Sulawesi Barat, memastikan efektivitas pengawasan dan penanganan kasus HKI di wilayahnya.
Seminar ini juga mendukung pertumbuhan ekonomi kreatif dengan memastikan hak-hak pencipta dan pemegang merek terlindungi secara hukum.
Di sana ada sinergi yang kuat, diharapkan komersialisasi lagu dan merek berjalan adil, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Apa Itu Hak Cipta & Merek
Hak Cipta dan Merek adalah bentuk perlindungan hukum atas karya dan identitas produk. Hak Cipta melindungi karya orisinal, seperti lagu, buku, film, dan seni, agar pencipta berhak atas penggunaan dan keuntungan karyanya.
Merek melindungi simbol, logo, atau nama produk agar konsumen mengenali dan membedakan produk tersebut dari lainnya. Perlindungan ini penting untuk mencegah pembajakan, peniruan, dan penyalahgunaan, sekaligus mendorong inovasi, kreativitas, dan pertumbuhan ekonomi berbasis kekayaan intelektual.
(Rahmat)
Dapatkan berita penting dan menarik Followwhatsapp channel


















