Iklan Otomatis Google AdSense 160x600

Pekanbaru, InsertRakyat.com —
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau mempercepat penyidikan dugaan korupsi Dana Participating Interest (PI) 10 persen dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR). Dana tersebut dikelola oleh BUMD PT Sarana Pembangunan Rokan Hilir (SPRH). Total nilai dana mencapai Rp551 miliar.Meskipun demikian belum ada penetapan tersangka, dan Mantan Bupati juga kabarnya belum diperiksa.

Tim penyidik resmi memanggil empat saksi dalam perkara dugaan penyimpangan dana PI. Salah satunya adalah Zulkifli, SH, penasihat hukum PT SPRH. Ia diduga mengetahui pengelolaan dana sebesar Rp46 miliar dalam dugaan transaksi pembelian kebun sawit.

Surat panggilan telah ditandatangani Plt. Asisten Pidana Khusus Kejati Riau, Faizal Makarimassy. Pemeriksaan dijadwalkan Selasa, 8 Juli 2025. Selain Zulkifli, tiga pejabat internal PT SPRH juga turut dipanggil. Yakni Rahman, SE (eks Direktur Utama), Mahendra Fakhri, SE (Direktur Keuangan), dan Sundari (Bendahara).

BACA JUGA :  Kejaksaan Tinggi Riau Periksa Mantan Bupati Rohil

Ketua Umum INPEST, Ir. Ganda Mora, SH, M.Si, mendesak Kejati turut memanggil Afrizal Sintong. Ia adalah mantan Bupati Rokan Hilir sekaligus kuasa pemegang saham PT SPRH.

Menurut Ganda Mora , Afrizal tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab. Sebab, ia berwenang atas dana PI melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). “Jangan hanya Direktur dan pengacaranya saja. Mantan Bupati juga harus dimintai keterangan,” tegas Ganda, Senin (7/7/2025).

INPEST meminta Kejati tidak tebang pilih dalam menegakkan hukum. Dugaan keterlibatan siapapun harus diusut menyeluruh.

INPEST menegaskan bahwa, berdasarkan dokumen yang dihimpun, dana yang diduga erat kaitannya dengan sepengetahuan Zulkifli, SH mencapai Rp46 miliar. Dana tersebut dikirim dalam tiga tahap untuk pembiayaan pengadaan kebun sawit.

BACA JUGA :  Kejati Riau Sikapi Temuan BPK Soal Dana Earmark Rp66 Miliar di Siak

Tahap pertama: 6 Januari 2025, sebesar Rp10 miliar

Tahap kedua: 21 Februari 2025, sebesar Rp20 miliar

Tahap ketiga: 24 Februari 2025, sebesar Rp16,2 miliar

“Setiap transaksi dilengkapi kwitansi dan dokumen persetujuan. Seluruhnya diharapkan jadi bagian materi penyidikan,” tandas Garda Mora.

Kejati Riau mendalami apakah transaksi tersebut sesuai prosedur dan peruntukan. Dugaan awal menyebutkan dana PI telah diselewengkan.

Dana PI berasal dari keuntungan pengelolaan sumber daya migas. Dana ini seharusnya dikelola BUMD demi kepentingan rakyat.

Kendati demikian, Kejati Riau menegaskan bahwa pihaknya serius mengusut kasus ini hingga tuntas. Pihak Kejati juga membenarkan jadwal pemeriksaan empat saksi dalam kasus ini. “Ya bang, benar,” ujar Kasi Penkum Kejati Riau, Zikrullah, SH, MH saat dikonfirmasi tim Insertrakyat.com, melalui sambungan daring, Senin (7/7/2025).

BACA JUGA :  Dugaan Transaksi Fiktif Rp46 M PT SPRH Nongol di Ruang Publik, Kejati Riau!

Sebelumnya INPEST berharap Kejati tidak berhenti pada tingkat direksi. Semua pihak yang diduga terlibat harus diperiksa.

INPEST juga menyarankan agar Kejati menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana. Langkah ini efektif untuk memastikan tidak ada pencucian uang.

Ganda Mora menegaskan, pemanggilan saksi hanyalah langkah awal. Proses hukum harus transparan dan menjangkau seluruh aktornya.

“Kalau benar ada dugaan penyalahgunaan wewenang dan penggelapan dana PI, maka tidak boleh ada yang dikecualikan,” imbuh Ganda.

Mulanya kasus ini bergulir sejak 2023.
Kala itu sejumlah Aktivis dan mahasiswa menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Tinggi Riau.

Sejumlah pihak terkait terus berupaya dikonfirmasi. Ada pihak yang menolak memberikan tanggapan konfirmasi.


(Lap: Rom/Editor Tim : Insertrakyat.com).

Ikuti INSERTRAKYAT.COM
Ikuti INSERTRAKYAT.COM

Dukung Jurnalis Profesional Indonesia. Klik tombol di bawah untuk mengikuti saluran resmi dan bergabung dalam grup WhatsApp.

KALENDER

Oktober 2025
SSRKJSM
 12345
6789101112
13141516171819
20212223242526
2728293031