INSERTRAKYAT.com, Manokwari, – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat resmi menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sorong Tahun Anggaran 2023, dengan nilai anggaran sebesar Rp111,2 Miliar.
Langkah awal penyidikan ditandai dengan penggeledahan sejumlah ruangan di kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Sorong. Tim Kejati Papua Barat mengamankan sejumlah dokumen yang diduga berkaitan langsung dengan penyelewengan anggaran.
Penggeledahan dilaksanakan pada Senin, 3 Juni 2025, sejak pukul 08.00 hingga 18.00 WIT. Lokasi yang disasar meliputi ruangan Sekretaris Daerah, bendahara, asisten, kepala bagian, kasubbag keuangan, serta ruang-ruang strategis lainnya di kompleks perkantoran Bupati Sorong.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Intelijen Kejati Papua Barat membenarkan bahwa kegiatan penggeledahan dilakukan dengan pengamanan ketat dari personel TNI. Proses berlangsung lancar dan tanpa hambatan apapun.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Papua Barat, Abun Hasbunallah Syambas, memimpin langsung kegiatan ini. Ia didampingi Koordinator Tindak Pidana Khusus Indra Thimoty, Kepala Seksi Penyidikan Jhosua Wanma, serta unsur dari Kejari Sorong.

Menurut Abun Hasbunallah, penggeledahan merupakan tindak lanjut dari penyelidikan awal yang dimulai sejak 15 April 2025. Berdasarkan data dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Setda Kabupaten Sorong Tahun 2023, terdapat alokasi anggaran belanja barang dan jasa senilai Rp111,2 miliar.
Dari jumlah tersebut, sekitar Rp58,5 miliar dialokasikan untuk kegiatan makan minum rapat, jamuan tamu, dan sewa kendaraan. Namun hasil penelusuran tim Kejati menemukan indikasi kuat bahwa sekitar Rp57,3 miliar dari total anggaran tersebut tidak dapat diyakini kewajarannya.
“Sebesar Rp37,4 miliar terindikasi digunakan untuk kegiatan diduga fiktif yang tidak pernah dilaksanakan. Sementara Rp18,1 miliar serta belanja rumah sakit sebesar Rp1,7 miliar masih dalam dugaan tidak memiliki bukti pertanggungjawaban sama sekali,” ungkap Abun dalam keterangannya.
Kasus ini resmi naik ke tahap penyidikan pada 27 Mei 2025. Hingga saat ini, Kejati Papua Barat telah memeriksa sedikitnya 20 orang saksi, termasuk sejumlah pejabat aktif dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Sorong.
Penyidik akan terus mendalami kasus tersebut. Namun Kata Aspidsus, Asbun Hasbunallah, tim penyidik telah mengantongi calon Tersangka kasus tersebut. “Nanti [Tersangka] setelah tiba waktunya akan diumumkan,” pungkasnya. (*).