Bandar Lampung, Insertrakyat.com – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung untuk segera mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi anggaran perjalanan dinas DPRD Kabupaten Tanggamus tahun 2021 senilai Rp12,9 miliar.
Ketua Umum KAMPUD, Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H, menegaskan melalui keterangan pers kepada Junaedi – Insertrakyat.com, pada Jumat (3/10/2025), bahwa penyidik bidang tindak pidana khusus (Pidsus) telah mengantongi bukti yang cukup dan relevan.
Dari hasil audit auditor independen di Jakarta, terungkap kerugian negara mencapai sekitar Rp7 miliar. Oleh karena itu, penetapan tersangka tak boleh ditunda lagi demi penegakan hukum yang transparan dan akuntabel.
Seno Aji mendukung penuh langkah penyidikan Kejati Lampung yang juga telah berhasil mengembalikan sebagian kerugian negara. Ia berharap agar proses hukum tidak berhenti di tahap penyidikan dan memohon agar tersangka segera ditetapkan serta ditahan untuk mencegah penghilangan aset hasil korupsi yang merugikan daerah dan negara.
Lebih lanjut, Seno menyatakan percepatan penetapan tersangka menjadi penting agar publik tidak berspekulasi negatif, apalagi kasus ini melibatkan pejabat dan tokoh politik berpengaruh di Kabupaten Tanggamus.
“Tidak boleh ada ruang bagi pelaku untuk menghindar dari pertanggungjawaban pidana,” tegasnya.
Seno juga menegaskan dukungannya terhadap visi Kejaksaan RI periode 2025–2029 dan cita-cita Presiden Prabowo Subianto dalam reformasi hukum nasional.
Lebih dalam Seno berharap di bawah kepemimpinan Kepala Kejati Danang Suryo Wibowo, kasus ini dan kasus korupsi lainnya segera selesai dengan cepat dan terbuka kepada publik.
Lagi pula, sebut Seno, proses penyidikan terhadap kasus ini telah dimulai sejak awal 2023.
Tim penyidik telah memeriksa 17 saksi serta berhasil mengamankan sebagian kerugian negara dari pihak-pihak terkait.
Pada Maret 2025, sejumlah pejabat DPRD serta mantan Sekretaris DPRD Kabupaten Tanggamus kembali dimintai keterangan guna melengkapi berkas perkara.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Lampung, Ricky Ramadhan, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menegaskan bahwa proses penyidikan masih berjalan dengan fokus yang kuat pada transparansi.
Kasus ini, kata Ricky, bermula dari temuan markup anggaran perjalanan dinas DPRD Tanggamus tahun 2021. Penggelembungan biaya berlangsung pada penginapan empat pimpinan dan 44 anggota DPRD di hotel dalam dan luar Lampung dengan total markup mencapai Rp14 miliar, di mana realisasi penggelembungan sebesar Rp12 miliar.
Modus operandi yang teridentifikasi meliputi penggelembungan harga kamar hotel yang tercantum dalam Surat Perjalanan Dinas (SPJ) dengan nilai lebih tinggi dari harga sebenarnya, tagihan hotel fiktif yang memuat nama tamu yang tidak pernah menginap, dan pembookingan kamar untuk dua orang namun ditagih masing-masing satu orang.
Perbuatan ilegal ini diduga dilakukan atas perintah anggota DPRD dan mendapat bantuan dari travel biro perjalanan tertentu, sehingga menyebabkan kerugian negara yang signifikan diperkirakan mencapai Rp7 miliar.
Kasus penyelewengan dana perjalanan dinas ini menjadi sorotan tajam publik dan menjadi ujian serius bagi institusi penegak hukum untuk bertindak tegas tanpa pandang bulu.****