Lampung Tengah, Insertrakyat.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah mulai menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) terkait belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah senilai Rp 258.200.000 dari APBD tahun anggaran 2024.
Ketua Umum DPP Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD), Seno Aji, S.Sos, S.H, M.H didampingi Sekretaris Umum Agung Triyono, A.Md, menyampaikan bahwa pihaknya telah memenuhi panggilan Bidang Intelijen Kejari Lampung Tengah pada Senin (8/12/2025) untuk memberikan keterangan terkait laporan yang sebelumnya disampaikan ke Kejati Lampung pada 24 November 2025.
“Benar, kita telah diwawancarai tim Intelijen Kejari Lampung Tengah terkait laporan dugaan Tipikor belanja langganan jurnal, surat kabar, dan majalah senilai Rp 258.200.000 dari APBD 2024,” jelas Seno Aji, Rabu (31/12/2025).
Seno Aji memaparkan dugaan modus operandi Tipikor yang terjadi di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lampung Tengah. Menurutnya, belanja tersebut diduga fiktif karena tidak terdapat dokumen pencatatan maupun dokumen fisik jurnal atau surat kabar yang diterima. Selain itu, tidak ada kontrak kerja resmi, sementara data dalam Surat Pertanggungjawaban (SPJ) diduga dimanipulasi sehingga dikategorikan palsu.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lampung Tengah, Alfa Dera, S.H, M.H, M.M, membenarkan bahwa pihaknya tengah menindaklanjuti laporan masyarakat tersebut. “Tahap awal, pelapor telah dimintai keterangan. Selanjutnya, keterangan akan dikumpulkan dari pihak terkait sebelum menentukan langkah penanganan selanjutnya sesuai prosedur,” ujarnya.
Seno Aji berharap Kejati Lampung, di bawah pimpinan Danang Suryo Wibowo, S.H, L.LM, dapat menindaklanjuti laporan ini secara tegas dan tuntas. “Kami yakin integritas dan kompetensi Kejati Lampung mampu menegakkan hukum secara paripurna terhadap indikasi KKN belanja media ini, sehingga memberikan efek jera bagi oknum pejabat yang terlibat,” pungkasnya.
Sebelumnya, laporan resmi DPP KAMPUD diterima Kejati Lampung melalui pelayanan terpadu satu pintu (PTSP) dengan petugas bernama Diana. (Red).



















