PIDIE JAYA, INSERTRAKYAT.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya mulai melakukan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2024 pada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Pidie Jaya.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, S.H., M.H., mengatakan, penyelidikan ini dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kepala Kejari Pidie Jaya tertanggal 22 Juli 2025. Tim penyelidik telah memanggil 13 pegawai Dinas Sosial untuk dimintai klarifikasi awal.

“Untuk saat ini, kita sudah memanggil 13 orang yang bekerja di Dinas Sosial Pidie Jaya untuk dilakukan klarifikasi terlebih dahulu,” ujar Hafrizal, Senin (11/8/2025).

Ia menegaskan, Kejari berkomitmen mengawal penyaluran bansos agar tepat sasaran, transparan, dan bebas dari praktik korupsi maupun penyimpangan. Upaya preventif akan dilakukan sejak tahap pendataan hingga distribusi ke masyarakat penerima.

Kejari Pidie Jaya juga mengimbau masyarakat turut mengawasi jalannya program dan melaporkan jika menemukan indikasi penyimpangan. “Kami berharap pelaksanaan program bansos di Pidie Jaya berjalan efektif, efisien, dan bersih dari praktik korupsi,” tutup Hafrizal. (Mhd Iqbal).

Terbaru

Berita Pilihan