Kejari Pidie Jaya Hadiri Sidang Putusan Kasus Korupsi Dana BOS di Banda Aceh

Sabtu, 15 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menghadiri sidang putusan kasus korupsi dana BOS di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa HMD.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pidie Jaya menghadiri sidang putusan kasus korupsi dana BOS di Pengadilan Tipikor Banda Aceh, Jumat (14/3/2025). Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara 1 tahun dan denda Rp50 juta kepada terdakwa HMD.


PIDJAY, INSERTRAKYAT.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pidie Jaya melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa HMD di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Banda Aceh, Jumat (14/3/2025).

Terdakwa HMD dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada SMP Negeri 1 Bandar Dua, Kabupaten Pidie Jaya, periode 2019–2022.

Berdasarkan putusan Nomor 64/Pid.sus-TPK/2024/PN BNA, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp50 juta, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan. Selain itu, terdakwa diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp377.888.128,-.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pidie Jaya, Hedi Muchwanto, SH., MH., melalui Kepala Seksi Intelijen Kejari Pidie Jaya, Hafrizal, SH., MH., membenarkan bahwa pihaknya menghadiri sidang putusan tersebut.

“Benar, hari ini kami dari pihak Kejaksaan atau JPU menghadiri sidang putusan terhadap terdakwa HMD di Pengadilan Tipikor Banda Aceh. Putusan yang dijatuhkan hakim telah melalui proses hukum yang panjang dan berdasarkan fakta persidangan,” ujar Hafrizal, kepada Awak media Insertrakyat.com, Jum’at sesaat setelah agenda persidangan.

BACA JUGA :  Air Mata di Balik Jeruji, Mantan Kades Mulyoharjo Ditahan Di Rutan

Sebelumnya, dalam tuntutan, JPU menyatakan bahwa terdakwa tidak terbukti secara sah dalam dakwaan primair dan meminta agar dibebaskan dari dakwaan tersebut. Namun, dalam dakwaan subsidair, terdakwa dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA :  Bareskrim Polri Ungkap Jaringan Penyelewengan BBM Solar Subsidi Berkedok BARCODE Tuban - Karawang

Adapun tuntutan JPU terhadap terdakwa sebelumnya adalah pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, denda Rp50 juta subsidair 1 bulan kurungan, serta penetapan uang sitaan sebesar Rp377.888.128 sebagai uang pengganti kerugian negara.

Dalam sidang putusan ini, baik JPU maupun penasihat hukum terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis yang dijatuhkan hakim.

Penulis : Mhd/Insert

Editor : Bahtiar

Follow WhatsApp Channel insertrakyat.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ketum BPC HIPMI Lhokseumawe Bantah Mendukung Mawardi Nur: Itu Klaim Sepihak
Jum’at Keramat! La Songo Bicara Indikasi Penyimpangan di Bawaslu Konsel, KPK Beri Sinyal Kuat
Kapolres Aceh Selatan: Tindak tegas aksi Premanisme berkedok Ormas.
Gubernur Sultra Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Periode 2025-2030
Polda Sulsel, Ada Tambang Diduga Ilegal di Kabupaten Barru Kembali Beroperasi, Rakyat Resah!
Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!
Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Gagalkan Pemberangkatan Dua CPMI Ilegal ke Malaysia
Kejaksaan Negeri Pidie Jaya Panggil Para Pengusaha yang Menunggak Pajak

Berita Terkait

Jumat, 21 Maret 2025 - 21:06 WITA

Ketum BPC HIPMI Lhokseumawe Bantah Mendukung Mawardi Nur: Itu Klaim Sepihak

Jumat, 21 Maret 2025 - 20:11 WITA

Jum’at Keramat! La Songo Bicara Indikasi Penyimpangan di Bawaslu Konsel, KPK Beri Sinyal Kuat

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:34 WITA

Kapolres Aceh Selatan: Tindak tegas aksi Premanisme berkedok Ormas.

Jumat, 21 Maret 2025 - 19:25 WITA

Gubernur Sultra Lantik Bupati dan Wakil Bupati Buton Tengah Periode 2025-2030

Jumat, 21 Maret 2025 - 05:13 WITA

Firli dan Drama Hukum Tanpa Babak Akhir, Polda Metro Jaya Dikabarkan Bakal Tetapkan Tersangka TPPU dan SERET KE PENJARA!

Berita Terbaru