INSERTRAKYAT.com, Oku Timur –Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Ogan Komering Ulu Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H mengatakan, Kantor Palang Merah Indonesia (PMI) digeledah, terkait dengan kasus dugaan Korupsi pengelolaan dana hibah tahun 2018 – 2023.
Penggeledahan berdasarkan surat Penetapan Pengadilan Negeri Baturaja Kelas I B Nomor : 146/PenPid.B-GLD/2025/PN.Bta tanggal 10 Juni 2025. Surat Permohonan Penyidik, Nomor B-1063/L.6.21/Fd.2/06/2025 tanggal 06 Juni 2025 tentang permintaan izin penggeledahan terhadap Benda atau barang di Kantor PMI.
“Saksi sebagai penanggung jawab pada saat penggeledahan adalah dr. Dedy Damhudi Bin Sulaiman (Alm),” kata ajari OKU Timur, Andri Juliansyah, S.H., M.H kepada INSERTRAKYAT.com, Kamis.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kasi Pidsus, Hafiezd, S.H, M.H bersama Tim Penyidik dan Tim Intelijen melakukan penggeledahan, pada Kamis, 12 Juni 2025. Ruangan Ketua, Sekretaris dan staff administrasi PMI OKU Timur menjadi target utama penggeledahan tersebut.
Tim Penyidik Mendapatkan dokumen sebanyak 2 (dua) box dan barang lain berupa elektronik. Penggeledahan berjalan dengan lancar, aman dan kondusif sampai selesai sekira pukul 15.50 WIB.
Sebelumnya, Tim Jaksa Penyidik Kejari OKU Timurr telah melakukan pemeriksaan terhadap 65 orang saksi.