CIREBON, INSERTRAKYAT.com  – Kejaksaan Negeri (Kejari) Cirebon telah memeriksa mantan Wali Kota Cirebon, Nasrudin Azis, Senin (8/9/2025). Pemeriksaan ini terkait dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon tahun anggaran 2016–2018. Dikutip keterangan Kejari Kota Cirebon, Selasa, (9/9/2025).

Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp26 miliar. Azis hadir sekitar pukul 10.00 WIB, langsung menuju ruang pidana khusus (Pidsus) lantai dua Kejari.

BACA JUGA :  Skandal Cinde Palembang Meledak: Eks Gubernur Sumsel dan 3 Lainnya Jadi Tersangka Korupsi

Pemeriksaan kali ini menjadi yang keempat bagi Azis. Satu kali sebelumnya dilakukan di Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, tiga kali di Kejari Kota Cirebon.

Azis mengaku biasanya diperiksa oleh satu jaksa, namun kali ini ada tiga jaksa sekaligus. Ia tidak merinci lebih jauh mengenai materi pemeriksaan.

Azis menjalani pemeriksaan maraton. Usai istirahat siang dan salat, ia kembali masuk ruang penyidik untuk melanjutkan pemeriksaan.

BACA JUGA :  Maros, Dugaan Korupsi Besar!

Diketahui, perkara pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon telah menyeret enam orang tersangka. Kejari tidak menutup kemungkinan menetapkan tersangka baru, termasuk dari kalangan pejabat tinggi daerah.

Pemeriksaan terhadap Nasrudin Azis memperkuat spekulasi bahwa status hukumnya bisa ditingkatkan, tergantung hasil pendalaman penyidik. Kejaksaan menegaskan akan transparan dalam mengungkap peran setiap pihak yang terlibat.****