INSERTRAKYAT.COM, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi Riau resmi memeriksa mantan Bupati Rokan Hilir (Rohil), Afrizal Sintong, Senin (21/7/2025), terkait dugaan korupsi dana Participating Interest (PI) senilai Rp551 miliar di tubuh BUMD PT SPRH (Perseroda).

Ketua Umum Lembaga Independen Pembawa Suara Transparansi (INPEST), Ir Ganda Mora, S.H., M.Si., menyambut positif pemeriksaan ini. Ia menilai, pemanggilan Afrizal merupakan langkah penting dalam menyingkap tabir kasus dana PI yang lama dinantikan publik.

“Kami apresiasi Kejati Riau sudah memanggil pemegang saham, dalam hal ini mantan Bupati Afrizal Sintong,” ujar Ganda kepada Insertrakyat.com.

BACA JUGA :  Kejati Riau Sikapi Temuan BPK Soal Dana Earmark Rp66 Miliar di Siak

Menurut Ganda, posisi Afrizal sebagai kepala daerah sekaligus pemegang saham di PT SPRH membuat keterangannya krusial untuk mengurai alur dugaan penyimpangan. Ia menegaskan bahwa dalam hukum korporasi, kepala daerah adalah representasi pemerintah sebagai pemilik kekayaan negara yang dipisahkan.

Namun demikian, Ganda menyayangkan ketidakhadiran Direktur Utama PT SPRH dan oknum pengacara berinisial “Z” yang sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik. Hal ini dinilai menghambat proses pembuktian secara menyeluruh, terutama dalam hal mengurai aliran dana.

“Tanpa kehadiran top manajemen, tentu penyidikan terhadap Afrizal tidak maksimal,” kata Ganda.

BACA JUGA :  Buntut Api - Api Sengkarut Rp2 Miliar, Bupati Terpilih Inhil Dilaporkan ke Kejati Riau

Lebih lanjut, INPEST mendesak Kejati Riau untuk mengambil langkah tegas. Mereka meminta agar dilakukan penjemputan paksa terhadap Dirut Rahman dan pengacara “Z” demi efektivitas proses penyidikan.

“Kami akan terus mengawal perkara ini. Harus ada upaya paksa terhadap para saksi kunci agar terang dan secepatnya ditetapkan tersangka,” tegas Ganda.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Riau, Zikrullah, S.H., M.H., membenarkan bahwa Afrizal Sintong diperiksa sebagai saksi dalam perkara ini. Pemeriksaan ini dilakukan di Kantor Kejati Riau, Pekanbaru.

“Iya benar, diperiksa sebagai saksi,” singkat Zikrullah kepada wartawan.

BACA JUGA :  Kejati Riau Usut Kasus PI -- Rp 551 Miliar

Diketahui, kasus dana Participating Interest (PI) senilai Rp551 miliar yang diterima PT SPRH dari PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) menjadi sorotan tajam sejak awal 2024. Dugaan kuat bahwa dana tersebut tidak dikelola sesuai peruntukannya, memunculkan tekanan publik dan lembaga pengawas untuk mengusutnya secara tuntas.

INPEST sendiri telah beberapa kali mengeluarkan pernyataan keras mendesak transparansi dalam pengelolaan dana PI oleh PT SPRH. Mereka bahkan melampirkan hasil penelusuran transaksi dan data kepemilikan saham untuk diserahkan ke penyidik. (Rom/Sup).