JAKARTA, INSERTRAKYAT.COM— Kejaksaan Agung RI rekonstruksi kasus dugaan suap senilai Rp60 Miliar dengan menghadirkan para tersangka, inisial MS, AR, WG, MAN, ABS, AM, DJU, dan MSY.Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan memastikan proses hukum berjalan transparan dan akuntabel.

Rekonstruksi tersebut dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus).

“Rekonstruksi memberikan gambaran yang lebih jelas tentang peristiwa yang terjadi, sekaligus membantu penyidik dalam mengungkap kasus dan melengkapi berkas perkara,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Dr. Harli Siregar, Selasa, (29/4).

Adapun agenda rekonstruksi ini merupakan bagian dari perkembangan penyidikan dalam dua klaster perkara, dugaan suap dan/atau gratifikasi dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dan dugaan tindak pidana perintangan terhadap penanganan perkara (obstruction of justice).

Rekonstruksi juga merupakan teknik penyidikan untuk memverifikasi kebenaran keterangan tersangka dan saksi melalui peragaan ulang peristiwa secara faktual.

(Miftahul Jannah).

 Ikuti Berita Insertrakyat.com