JAKARTA, INSERTRAKYAT.com, – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) berhasil mendamaikan gugatan Prof Paiman melawan Bambang Suryadi Bitor dan Prof Hermanto dalam perkara Ijazah Joko Widodo. Kamis, (4/9).

Sebelumnya, perdamaian dicapai pada Rabu (3/9) melalui mediasi Hakim Harika Nova Yeri, dengan bantuan mediator nonhakim KRAT Agus Susanto. Kesepakatan tercapai setelah tergugat menyatakan permintaan maaf kepada penggugat.

BACA JUGA :  Rekonstruksi Skandal PN Jakpus: Suap Rp60 Miliar, Delapan Tersangka Dihadirkan Kejaksaan Agung RI, Rakyat Bilang Ketua MA Sebaiknya Mundur!

Perkara bernomor 456/Pdt.G/2025/PN.Jkt.Pst itu hanya menyentuh pihak Bitor dan Hermanto.

Sementara, gugatan terhadap Roy Suryo, Eggi Sudjana, dr Tifa alias Tifazua Tyassuma, Kurnia Tri Royani, dan Rismon, belum menemukan kata sepakat. Bahkan, Prof Paiman berencana melanjutkan gugatan kepada mereka.

Dalam petitumnya, Paiman menuntut ganti rugi materiil dan immateriil masing-masing Rp750 juta, pemulihan nama baiknya dan turut tergugat II, serta penegasan sahnya penghentian penyelidikan Bareskrim terkait kasus tersebut. (*).

BACA JUGA :  JPU Tuntut 11 Tahun, Bukti Nol! Lady Marsella Bebas Total, Hakim Nyatakan Tak Bersalah

Laporan: Syamsul|Editor: Supriadi Buraerah

 Ikuti Berita Insertrakyat.com